REMBANG – Peringatan Hari Kartini 2026 dimanfaatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegaskan pentingnya budaya kerja berintegritas yang terinspirasi dari nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini.
Nilai utama yang terus digaungkan meliputi independensi dalam bertindak, keberanian dalam berpikir kritis, serta komitmen kuat terhadap etika dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam memperkuat tata kelola baik di sektor publik maupun industri keuangan.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan serius yang dihadapi perempuan, terutama terkait kesetaraan serta tingginya angka kekerasan berbasis gender.
“Sekitar 57 persen aparatur sipil negara adalah perempuan,” ujarnya di Rembang, Jawa Tengah, Senin 20 April 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terjadi lebih dari 1.000 kasus kekerasan berbasis gender dengan sekitar 80 persen korbannya perempuan.
Menurut Sophia, perempuan memegang peran fundamental dalam membentuk generasi berintegritas melalui perannya sebagai pendidik pertama di keluarga, panutan di masyarakat, serta pengelola keuangan rumah tangga.
Kontribusi perempuan dinilai semakin vital dalam mendukung agenda prioritas pemerintah, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kesetaraan gender, hingga reformasi tata kelola dan pemberantasan korupsi.
Momentum peringatan Hari Kartini di Rembang menjadi ruang refleksi sekaligus dorongan nyata agar perempuan mengambil peran lebih besar dalam pembangunan nasional yang berintegritas.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Dalam tata kelola pemerintahan modern, integritas dan independensi merupakan dasar kepercayaan publik,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik yang baik akan kehilangan legitimasi apabila tidak dibarengi dengan integritas yang kuat.
Tanpa kepercayaan masyarakat, lanjutnya, institusi negara akan kesulitan menjalankan fungsi secara efektif dan berkelanjutan.
Rini juga menyoroti bahwa organisasi global seperti OECD, G20, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menempatkan pengelolaan konflik kepentingan sebagai elemen krusial dalam sistem integritas publik.
Sebagai langkah konkret, Kementerian PANRB telah menerbitkan regulasi Nomor 17 Tahun 2024 yang menjadi pedoman aparatur dalam menghindari konflik kepentingan dan memastikan keputusan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rini turut mengapresiasi langkah OJK dalam memperkuat budaya integritas melalui pengembangan sistem antisuap serta kampanye internal yang berkelanjutan.***