JAKARTA – Upaya pemberangkatan calon haji ilegal kembali terendus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah petugas gabungan Imigrasi dan Satgas Haji.
Satgas Haji menghentikan keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Kasus calon haji ilegal ini menjadi perhatian serius karena para pelaku menggunakan modus visa kerja untuk terbang menuju Jeddah, Arab Saudi di tengah musim haji 2026 yang tengah berlangsung.
Langkah tegas penggagalan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik haji non-prosedural sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian hukum maupun risiko di negara tujuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan terhadap 13 WNI yang terindikasi kuat akan berhaji secara ilegal melalui Terminal 3 Bandara Soetta.
“Penggagalan ini sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat.”
“Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional,” ujarnya, ditulis, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan mendalam, delapan orang diketahui hendak terbang ke Jeddah dengan menggunakan visa kerja, namun akhirnya mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji tanpa jalur resmi.
Empat orang lainnya juga terindikasi melakukan hal serupa karena tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung sebagai pekerja yang sah, sementara satu orang tambahan kembali diamankan sehari setelahnya karena tercatat pernah mencoba modus serupa sebelumnya.
Galih menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum dan penipuan perjalanan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk rakyat sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, bila imigrasi hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat,” ucapnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi Soetta tidak hanya berbasis pemeriksaan dokumen, tetapi juga melibatkan analisis sistem, profiling penumpang, serta koordinasi lintas unit untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran secara lebih akurat.
Hasilnya, ditemukan bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memenuhi syarat legal untuk tujuan ibadah haji, sehingga langsung dilakukan penundaan keberangkatan.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah berkoordinasi dengan unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Salat Marantoko, membenarkan temuan tersebut dan menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah berjalan sangat baik, termasuk melalui pembentukan satgas bersama dan penerapan program Makkah Route di sejumlah embarkasi besar.
“Oleh karena itu kemudian kita ada satgas bersama, kemudian kita juga memang ada program Makkah Route. Makkah Route ada empat atau lima ya di apa namanya itu tempat-tempat besar, Soekarno-Hatta, ada di Makassar, ada di Surabaya, Solo juga,” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa praktik haji non-prosedural bukan hal baru dan kerap terjadi dengan berbagai modus, termasuk penggunaan visa kerja atau kunjungan.
“Ini kita update yakan per hari ini ada 13 orang jemaah calon haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya. Maksudnya bukan menghalangi rakyat, kita untuk laksanakan haji tapi untuk melindungi mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa Satgas Haji juga sebelumnya telah menggagalkan delapan calon jemaah lain dengan modus serupa.
“Alhamdulillah pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan haji dengan menggunakan visa non-haji,” kata dia.
Pendalaman terus dilakukan terhadap para calon jemaah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan agen travel atau pihak lain yang memfasilitasi keberangkatan ilegal.
“Iya, semua pihak yang terlibat tentu akan kita lakukan pendalaman, kemudian kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini,” ujarnya.
“Baik itu dari pihak yang dirugikan, tentu ada jemaah karena ini nggak berhasil untuk keluar dari Indonesia. Kemudian ada travel yang memberangkatkan, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab di sana, itu semua akan kita lakukan upaya-upaya penindakan,” sambung dia.
Di sisi lain, Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menerima puluhan laporan setiap hari terkait pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah, dengan jumlah mencapai 15 hingga 20 pengaduan harian.
Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan kasus lama maupun potensi pelanggaran pada musim haji tahun ini, dengan sektor umrah menjadi yang paling banyak dilaporkan.
“Ya sebenarnya 95 kasus ini yang sudah masuk ya ke Kementerian Haji tadi kira-kira tidak kurang dari 20 per hari, 15 sampai 20, ini beragam,” kata dia.
“Ada yang sisa-sisa tahun lalu terkait dengan haji reguler, haji khusus, kemudian ada juga yang umrah. Nah, umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu,” tanbahnya.
Wakabaintelkam Irjen Nanang Rudi Supriatna menambahkan bahwa Satgas Haji juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menekan promosi travel ilegal di ruang digital.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik haji ilegal atau menjadi korban penipuan perjalanan ibadah.
“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat bahwasanya kami dari Bareskrim juga menyampaikan hotline pengaduan melalui nomor 0812-188-991-91,” kata Nanang.***