JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara.
Dikutip dari akun resmi X @tmcpoldametro, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi, yakni:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Adapun syarat yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut khusus kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.