JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat praktik alih daya (outsourcing) dengan membatasi hanya pada enam jenis pekerjaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Kamis (30/4/2026).
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja/buruh tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas mengatur bahwa outsourcing tidak lagi bisa diterapkan secara bebas di semua sektor.
Adapun enam bidang pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi serta angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Permenaker juga menegaskan kewajiban perusahaan penyedia jasa alih daya untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah dan lembur, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting agar praktik outsourcing berjalan lebih adil dan transparan.
Permenaker ini dirilis bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026. “Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.
Sebelumnya, wacana pembatasan outsourcing telah mencuat setelah adanya masukan dari kalangan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan telah menerima informasi awal terkait rencana perubahan aturan tersebut.
“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). “Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini akan mengembalikan rujukan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi buruh yang disampaikan pada peringatan May Day 2025.
Untuk sementara, Permenaker diterbitkan sebagai langkah cepat pemerintah guna mengisi kekosongan regulasi di tengah proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berjalan di tahap legislasi.
” Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran,” tuturnya.
“Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan,” lanjut dia.
Dengan diberlakukannya aturan ini, praktik outsourcing ke depan diharapkan tidak lagi melampaui batas, baik dari sisi jenis pekerjaan maupun masa kerja, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di Indonesia.
