JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya keberlangsungan media konvensional di tengah pesatnya perkembangan platform digital. Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar Forum Organisasi Penyiaran Indonesia saat kegiatan car free day di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Meutya menekankan bahwa industri pers, khususnya sektor penyiaran, harus mampu beradaptasi dan terus berkembang agar tidak tergerus oleh arus digitalisasi.
“Kita sejatinya ingin menunjukkan kembali bahwa tentu industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju di tengah gempuran digitalisasi saat ini. Bahwa media konvensional harus bisa tetap eksis dan hidup di tengah new media,” kata Meutya kepada wartawan.
Menurutnya, derasnya arus informasi di era digital membawa konsekuensi meningkatnya potensi misinformasi. Karena itu, ia mengajak seluruh insan pers dan pelaku penyiaran untuk memperkuat peran dalam menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
“Kita tentu bersepakat bahwa pers, teman-teman penyiaran yang hadir hari ini—tadi kita sepakat juga dengan Ketua Dewan Pers—untuk bisa menjadi garda, bisa menjadi palang yang kemudian terus menjaga nilai-nilai yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Ia menambahkan, praktik jurnalistik yang berpegang pada prinsip dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut.
“Jadi, ketika kita, teman-teman penyiaran, melakukan tugas-tugas jurnalistik dengan prinsip dan kode etik jurnalistik yang benar, maka hal itu telah menjadi garda untuk menjalankan Undang-Undang Dasar ’45 Pasal 28,”tutupnya.