Jagat maya sempat dihebohkan oleh pengakuan seorang penumpang wanita berinisial JES yang menangis karena merasa diintimidasi petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta saat memeriksa kartu Pokemon miliknya. Menanggapi isu miring tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan klarifikasi resmi.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut murni merupakan prosedur standar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang. Setiap barang impor yang dibawa masuk ke Indonesia wajib dilaporkan demi pemenuhan kewajiban pabean.
Terdeteksi X-Ray dan Riwayat Perjalanan “Tidak Wajar”
Awalnya, petugas di terminal kedatangan mendeteksi adanya kejanggalan pada citra X-ray koper milik JES yang memperlihatkan objek kartu Pokemon dalam jumlah yang sangat signifikan.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah sistem manajemen risiko bandara membaca profil perlintasan JES. Berdasarkan data pabean, JES tercatat memiliki frekuensi perjalanan ke luar negeri yang sangat tinggi dalam waktu berdekatan—sebuah pola yang identik dengan pelaku Jasa Titipan (jastip). Petugas bahkan menemukan bukti aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial pribadi miliknya.
Harga Kartu Pokemon Bisa Tembus Miliaran Rupiah
Langkah konfirmasi dan verifikasi nilai barang terpaksa dilakukan secara ketat karena kartu Pokemon modern saat ini bukan lagi sekadar mainan anak-anak.
“Satu buah kartu Pokemon tertentu di pasaran saat ini bisa diperjualbelikan dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp100 juta, bahkan ada koleksi langka yang nilainya menembus Rp1,5 miliar,” jelas pihak Bea Cukai lewat akun Instagram resminya @beacukairi, Minggu (17/5/2026).
Lolos Pajak Setelah Tunjukkan Bukti Pembelian
Sesuai aturan, barang pribadi penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk hingga batas nilai USD 500 (sekitar Rp8 juta) per orang. Namun, kelonggaran ini otomatis gugur jika barang yang dibawa berstatus sebagai barang dagangan (commercial goods).
Saat diinterogasi, JES bersikeras menyatakan bahwa tumpukan kartu tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh pribadi, bukan untuk dijual kembali. Ia kemudian kooperatif menunjukkan nota pembelian resmi (invoice) kepada petugas. Setelah data dicocokkan dan diverifikasi, petugas menyimpulkan barang tersebut adalah barang pribadi sehingga dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). JES pun diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Pihak Bea Cukai secara tegas membantah tuduhan adanya tindakan intimidasi atau tekanan psikologis yang membuat penumpang menangis. Mereka memastikan seluruh proses konfirmasi dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap menghormati hak-hak warga negara.