JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Sabtu (23/5/2026).
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang membutuhkan dokumen legal berkendara tanpa harus datang ke Satpas utama.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, pengajuan harus dilakukan dengan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.