JAKARTA — Narapidana Rutan Kelas I Depok yang terlibat pesta narkoba di dalam kamar hunian dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka masuk dalam rombongan 313 narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan serentak dari lima wilayah pada Rabu (7/10/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai langkah pengetatan pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi serta sebelumnya melakukan pelanggaran.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memastikan warga binaan yang melakukan pelanggaran berat mendapat pengawasan dan penanganan lebih ketat.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan dalam keterangan resminya.
Sebanyak 313 narapidana yang dipindahkan berasal dari lima provinsi. Rinciannya, 125 orang dari Jawa Barat, 57 orang dari Jakarta, 47 orang dari Lampung, 45 orang dari Jawa Timur, dan 39 orang dari Sumatera Selatan.
Proses pemindahan dilakukan sejak Rabu dini hari melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Para narapidana dikumpulkan dari sejumlah titik pemberangkatan sebelum dibawa menuju Pulau Nusakambangan.
Untuk wilayah Jawa Barat, pemberangkatan dilakukan dari Rutan Kelas I Depok. Sementara 57 narapidana asal Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang.
Adapun narapidana dari Sumatera Selatan dan Lampung terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Kelas I Tangerang. Sedangkan rombongan dari Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.
Dari seluruh rombongan tersebut, narapidana asal Rutan Kelas I Depok menjadi perhatian karena sebelumnya terlibat dalam kasus pesta narkoba yang videonya beredar luas di media sosial.
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman yang memperlihatkan aktivitas penggunaan narkoba di dalam kamar hunian rutan tersebar dan menjadi sorotan publik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para narapidana yang diduga terlibat.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, mengatakan pemeriksaan urine dilakukan terhadap narapidana yang berada di dalam kamar tersebut. Hasilnya, terdapat narapidana yang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urine positif,” kata Sutirto.
Dalam penyelidikan tersebut, dua narapidana berinisial AA dan SW juga disebut telah mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan dan tes urine yang diproses kepolisian menunjukkan adanya penggunaan zat amphetamine dan methamphetamine oleh narapidana yang terlibat.
Namun, tidak seluruh warga binaan Rutan Depok yang berstatus tahanan ikut dipindahkan dalam rombongan menuju Nusakambangan. Tatan memastikan terdapat pemilahan berdasarkan status hukum masing-masing warga binaan.
Sebanyak 38 warga binaan Rutan Depok yang masih berstatus tahanan dan perkara hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dipastikan tidak masuk dalam rombongan pemindahan.
Pemindahan ke Nusakambangan ini juga tidak hanya menyasar persoalan narkoba. Ditjenpas menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap warga binaan kategori risiko tinggi yang sebelumnya melakukan berbagai pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penataan pengamanan terhadap ratusan warga binaan dari sejumlah wilayah. Mereka ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat agar pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan secara lebih intensif.
Di sisi lain, kasus pesta narkoba di Rutan Depok masih turut bergulir pada aspek dugaan keterlibatan petugas. Kementerian Imipas tidak hanya memeriksa para narapidana yang diduga menggunakan narkoba, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya oknum pegawai yang membantu masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
Dugaan tersebut muncul dalam proses pengusutan kasus, termasuk kemungkinan adanya pegawai yang berperan sebagai perantara atau pemasok narkoba ke kamar hunian.
Pemeriksaan internal terhadap jajaran Rutan Depok pun masih dilakukan. Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak internal dalam masuknya narkoba ke dalam lingkungan rutan.
Dengan pemindahan tersebut, narapidana yang dinilai berisiko tinggi dan terbukti melakukan pelanggaran berat kini mendapatkan pengawasan serta pembinaan dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat di Nusakambangan.