JAKARTA – Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia memperoleh Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.
Pemberian remisi dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya memperoleh RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan. Adapun seluruh anak binaan penerima PMP mendapatkan PMP Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Negara Beri Apresiasi atas Perubahan Perilaku
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan selama menjalani masa pidana.
Menurut Agus, para penerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
“Pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Agus berharap remisi yang diberikan pada momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan**,” katanya.
Enam Narapidana Langsung Menghirup Udara Bebas
Pemberian RK II kepada enam narapidana menjadi salah satu sorotan dalam pelaksanaan remisi Waisak tahun ini. Dengan remisi yang diterima, masa pidana mereka dinyatakan selesai sehingga dapat langsung kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kebijakan remisi keagamaan selama ini menjadi bagian dari strategi pembinaan yang mendorong warga binaan untuk menjaga perilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas maupun rutan.
Selain menjadi bentuk penghargaan, remisi juga dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat motivasi warga binaan dalam menjalani proses perubahan diri selama masa pidana.
Hemat Anggaran Negara Lebih dari Rp842 Juta
Di sisi lain, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut kebijakan RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran operasional, khususnya biaya konsumsi warga binaan.
“**Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000**,” jelas Mashudi.
Dengan demikian, total penghematan anggaran yang dihasilkan dari pemberian remisi dan PMP Khusus Waisak tahun ini mencapai lebih dari Rp842 juta.
Penghuni Lapas dan Rutan Tembus 270 Ribu Orang
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak yang berada dalam sistem pemasyarakatan mencapai 1.663 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 323 berstatus anak dan 1.340 lainnya merupakan anak binaan.
Besarnya populasi warga binaan menjadikan program pembinaan dan pemberian hak-hak pemasyarakatan sebagai salah satu aspek penting dalam pengelolaan sistem pemasyarakatan nasional.
Ditjenpas menilai pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan.
Melalui kebijakan tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk mematuhi aturan, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara sehat dan produktif setelah menyelesaikan masa pidananya.
Pemerintah juga berharap momentum keagamaan seperti Waisak dapat menjadi sarana refleksi yang memperkuat nilai-nilai moral, spiritual, serta tanggung jawab sosial bagi seluruh warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan.