JAKARTA โ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.
โSehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,โ tulis keterangan Dinas Perhubungan Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional. Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 sendiri telah ditetapkan melalui SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Meski ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Selain itu, Pemprov DKI juga meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil karena CFD bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE. โDitiadakan, sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 pada Minggu, 31 Mei 2026,โ tulis keterangan Dishub DKI Jakarta.