Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara mengejutkan resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2025. Dengan keputusan ini, status tersangka yang sempat melekat pada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, resmi dinyatakan gugur.
Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbullah, menjelaskan bahwa keputusan radikal ini diambil sebagai bentuk adaptasi dan kepatuhan terhadap semangat penegakan hukum dalam KUHP serta KUHAP yang baru.
Alasan Di balik SP3: Nihil Aliran Dana dan Unsur Pasal Tak Terpenuhi
Meskipun kasus ini sempat melaju kencang, tim penyidik akhirnya memilih mengerem demi kepastian hukum setelah melakukan ekspose (gelar perkara) besar-besaran bersama pimpinan pada 22 Mei 2026 lalu.
Ada dua poin krusial yang membuat kasus ini terpaksa dihentikan:
-
Prinsip Kehati-hatian KUHP Baru: Pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru, jaksa wajib menjamin hak-hak tersangka dan meminimalisasi kecacatan tindakan hukum. Penyidik pun fokus mencari bukti fisik aliran dana secara nyata yang masuk ke kantong Erwin dan Rendiana.
-
Bukti Aliran Dana Gaib: Setelah didalami secara intensif, fakta aliran dana tersebut sama sekali tidak ditemukan. Akibatnya, unsur-unsur pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai gagal terpenuhi.
“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Penghentian ini tidak ada unsur politik atau tekanan dari pihak mana pun. Kami murni, kami akan meneruskan apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata,” tegas Abun Hasbullah di Bandung, Rabu (3/6/2026).
Perjalanan Kasus: Periksa 89 Saksi hingga Sempat Kandas di Praperadilan
Sengkarut hukum ini sebenarnya sudah bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 27 Oktober 2025 lalu. Skala penyidikannya pun tergolong raksasa. Jaksa telah memeriksa 89 orang saksi, 3 orang ahli, serta menumpuk berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Erwin dan Rendiana resmi menyandang status tersangka pada 9 Desember 2025. Kedua politisi tersebut sempat melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, meski akhirnya gugatan mereka kandas.
Meski saat ini Erwin dan Rendiana bisa bernapas lega, Kejari Bandung memberikan peringatan keras bahwa status bebas ini belum sepenuhnya aman mutlak.
Abun menegaskan bahwa surat perintah penghentian penyidikan ini bisa dirobek kembali kapan saja jika di kemudian hari aparat menemukan novum (alat bukti baru) atau saksi kunci baru yang bisa membongkar kembali konstruksi perkara.