JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum anggota polisi berinisial MZ (28) yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Selain diproses secara pidana, pelaku juga diminta diberhentikan dari institusi kepolisian sebagai bentuk komitmen menjaga integritas penegakan hukum.
Desakan tersebut muncul menyusul penangkapan MZ oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Terduga pelaku diduga melakukan aksi perampokan dengan menembak etalase kaca toko menggunakan senjata api sebelum membawa kabur sejumlah perhiasan emas.
Abdullah menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum yang justru diduga melakukan kejahatan harus menerima hukuman yang lebih berat karena telah menyalahgunakan amanah negara.
“Perbuatan tersebut sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik institusi Polri. Oknum yang diduga melakukan perampokan harus diproses secara transparan, dipecat dari dinas kepolisian, dan dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya,” kata Abdullah, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, setiap anggota Polri memperoleh kewenangan besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, ketika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminal, proses penegakan hukumnya juga harus dilakukan secara tegas tanpa memberikan perlakuan khusus.
Menurut Abdullah, penindakan yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
“Polisi diberikan kewenangan besar oleh negara untuk menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, ketika ada anggota yang justru menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana, penindakannya juga harus lebih tegas agar memberikan efek jera,” ujarnya.
DPR Minta Polri Perkuat Pengawasan Internal
Selain menyoroti proses hukum terhadap pelaku, Abdullah meminta Polri menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
Ia menilai pembinaan personel, pengawasan mental anggota, hingga mekanisme penggunaan senjata api dinas perlu diperketat agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
“Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, mulai dari sistem pengawasan, pembinaan mental, hingga pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggota. Jangan sampai masih ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan tindak kriminal,” tegasnya.
Menurut Abdullah, penguatan pengawasan internal merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Apresiasi Penangkapan Cepat, Proses Hukum Harus Transparan
Di sisi lain, Abdullah memberikan apresiasi kepada tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penangkapan bukan akhir dari penegakan hukum. Proses penyidikan hingga persidangan harus berjalan secara profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi.
“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlindungan terhadap pelaku. Masyarakat harus melihat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, termasuk anggota Polri sendiri,” katanya.
Abdullah menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan agar publik tidak meragukan komitmen Polri dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya senKepercayaan Publik Harus Dijaga
Kasus dugaan perampokan yang melibatkan seorang anggota kepolisian dinilai berpotensi mencederai citra institusi apabila tidak ditangani secara tegas dan akuntabel.
Karena itu, Abdullah berharap Polri menjadikan perkara tersebut sebagai peringatan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh anggota akan diproses tanpa kompromi, baik melalui mekanisme pidana maupun etik.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama institusi kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh sebab itu, tindakan segelintir oknum tidak boleh dibiarkan merusak integritas Polri yang selama ini dibangun melalui berbagai upaya reformasi kelembagaan.
Dengan penanganan yang profesional dan transparan, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang status maupun profesi pelaku.