JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara nasional selama 14 hari sebagai langkah strategis memperkuat disiplin berlalu lintas berbasis teknologi.
Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dengan fokus utama pada peningkatan kepatuhan pengguna jalan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi tingkat kecelakaan menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi ini diarahkan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sekaligus menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Pendekatan yang diusung tahun ini menitikberatkan pada transformasi penegakan hukum melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Strategi tersebut diharapkan mampu membentuk budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di tengah masyarakat.
Pelaksanaan operasi juga dirancang mengikuti pola optimal seperti Operasi Ketupat dan Operasi Lilin agar dampaknya lebih terasa langsung oleh publik.
Selain penindakan di lapangan, Korlantas akan mengintensifkan edukasi melalui media massa dan platform digital guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Tahapan operasi dimulai dari sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang berjalan paralel.
Dalam implementasinya, penegakan hukum menjadi fokus dominan dengan porsi utama dari keseluruhan rangkaian kegiatan.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sistem ETLE menjadi tulang punggung dalam proses penindakan pelanggaran.
Komposisi penegakan hukum dibagi menjadi 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan langsung Non-ETLE, serta 10 persen berupa teguran simpatik.
Penindakan Non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum terjangkau sistem elektronik maupun yang berpotensi menghambat efektivitas pengawasan digital.
Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor yang tidak sesuai standar, hingga pelanggaran melawan arus.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE. Atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya,” ucapnya.
Korlantas juga memberikan fleksibilitas kepada jajaran daerah untuk menentukan prioritas pelanggaran berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing.
Pendekatan ini dilakukan melalui analisis data pelanggaran serta evaluasi angka kecelakaan di setiap daerah.
Selama operasi berlangsung, petugas diperbolehkan melakukan penindakan secara stasioner dengan tetap mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” katanya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan sebagai kebutuhan utama bagi seluruh pengguna jalan.
Kepatuhan berlalu lintas diharapkan tidak hanya bersifat sementara selama operasi, tetapi menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.***