JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Meski telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, penyidik masih menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu fokus utama penyidikan setelah terungkap dugaan praktik pengaturan mitra pelaksana program hingga mark up sejumlah pengadaan barang dan jasa bernilai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan proses audit dan penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
“Masih dihitung, masih proses,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Dugaan Pengaturan Yayasan Mitra MBG
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang memperoleh penugasan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Seharusnya, yayasan yang menjadi mitra memiliki keterkaitan dengan sekolah atau penerima manfaat program.
Namun, dalam praktiknya, beberapa yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan para petinggi BGN saat itu.
Syarief mengungkapkan bahwa proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur sehingga yayasan tertentu tetap dapat lolos dan mendapatkan penunjukan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri aliran keuntungan yang diduga dinikmati pihak-pihak tertentu melalui program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah Per Hari
Kejagung menduga yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut mendapatkan keuntungan dalam jumlah sangat besar.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah Diduga Dimark Up
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, kebutuhan pengadaan diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan Program MBG.
Menurut penyidik, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya pembengkakan harga yang berdampak langsung pada keuangan negara.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.
Penyidik mencatat sejumlah proyek pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun;
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up harga;
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dan mengalami pembengkakan harga;
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan diduga dimark up.
Nilai pengadaan yang sangat besar membuat penyidik meyakini dampak kerugian negara dalam kasus ini berpotensi signifikan.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.
Potensi Kerugian Negara Jadi Sorotan Utama
Meski angka pasti kerugian negara belum diumumkan, proses penghitungan yang masih berjalan menjadi aspek penting dalam pembuktian perkara.
Besarnya nilai proyek yang diselidiki serta dugaan keuntungan yang diperoleh yayasan terafiliasi membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik sepanjang 2026.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengadaan yang diduga telah direkayasa sejak tahap perencanaan.
Ditahan 20 Hari
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.