JAKARTA– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil langkah tegas menyusul penetapan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, Silmy resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan tersebut diumumkan Agus Andrianto setelah KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Menurut Agus, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin internal sekaligus bentuk komitmen kementerian dalam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kementerian Imipas tidak akan memberikan ruang bagi pejabat yang sedang berhadapan dengan proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menyangkut pelayanan publik strategis.
Momentum Bersih-Bersih di Tubuh Imigrasi
Agus menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia meminta seluruh jajaran kementerian bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan keimigrasian harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan dan pengawasan internal.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kementerian Imipas juga memastikan tidak akan menghalangi proses penyidikan. Seluruh kebutuhan penyidik, mulai dari akses data, dokumen hingga keterangan yang diperlukan, akan diberikan secara terbuka.
Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian yang selama ini memegang peran vital dalam pelayanan izin tinggal, visa, dan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia.
KPK Jerat Silmy dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa Silmy Karim dan para tersangka lainnya dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan konstruksi perkara yang digunakan penyidik telah memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penerapan dua pasal tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi seluruh unsur pidana.
“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Nilai Dugaan Pemerasan Capai Ratusan Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai angka fantastis.
Meski belum membeberkan rincian resmi kepada publik, penyidik memastikan total uang yang diduga dikumpulkan melalui praktik ilegal tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya, totalnya mencapai ratusan miliar,” ungkap Budi.
Besarnya nilai dugaan korupsi tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026, terutama karena melibatkan pejabat tinggi yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian.
Uang Valas, Emas hingga Kendaraan Disita
Selain menetapkan delapan tersangka, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset bergerak bernilai tinggi.
“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” kata Budi.
Selain valuta asing dan kendaraan, penyidik juga menyita logam mulia yang kini tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan penerimaan hasil tindak pidana korupsi.
Delapan Pejabat Ditahan
Dalam perkara ini, KPK langsung menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai level jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Penahanan para tersangka menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor keimigrasian. KPK masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penonaktifan Silmy Karim dinilai sebagai langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan independen sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola layanan keimigrasian nasional.