KALTIM – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Seorang anggota Satuan Brimob Polda Kaltim resmi dipecat setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang etik profesi.
Anggota yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah Bripka Dedy Wiratama, personel Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Timur. Keputusan pemecatan diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Balikpapan pada Selasa (2/6/2026).
Majelis sidang yang dipimpin AKBP M. Faridl Djauhari bersama AKBP Muhammad Alli dan Kompol Bambang Hardiyanto menyatakan pelanggar terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan peserta sidang, majelis menegaskan bahwa pelanggar telah melakukan tindakan yang mencederai integritas dan kehormatan institusi kepolisian.
“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama NRP 88120232 melakukan pelanggaran berupa telah melakukan penyalahgunaan narkotika (sabu-sabu),” demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi administratif paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain pemecatan, yang bersangkutan juga dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari sebagai bagian dari pelaksanaan putusan etik.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang ditangani unsur pengawasan internal Polri. Proses penegakan etik kemudian bergulir melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim.
Dalam persidangan, majelis mempertimbangkan berbagai alat bukti yang diajukan penuntut. Bukti tersebut meliputi hasil tes urine, dokumentasi pemeriksaan, catatan kepegawaian, daftar riwayat hidup, rekapitulasi absensi hingga riwayat pelanggaran disiplin yang pernah diterima pelanggar pada tahun 2016 dan 2023.
Keterangan para saksi dan pengakuan yang disampaikan pelanggar selama persidangan juga menjadi dasar pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan final.
Seluruh dokumen yang diajukan sebagai barang bukti diputuskan tetap menjadi bagian dari berkas perkara untuk kepentingan administrasi penegakan kode etik di lingkungan Polri.
Sidang etik turut dihadiri unsur penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping hukum dari Bidkum Polda Kaltim, sekretaris sidang serta pelanggar yang menjalani proses pemeriksaan.
Keputusan pemecatan terhadap anggota Brimob tersebut memperlihatkan sikap tegas Polda Kalimantan Timur dalam menangani kasus narkotika yang melibatkan personel internal. Tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, terlebih mereka yang memiliki tugas sebagai aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan narkotika oleh anggota kepolisian dinilai bukan hanya melanggar hukum dan kode etik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Karena itu, langkah PTDH dipandang sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya menjaga marwah organisasi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto membenarkan hasil sidang etik tersebut. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari institusi kepolisian.
“Hasil sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Yuliyanto singkat saat dikonfirmasi.
Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel bahwa pelanggaran terkait narkotika akan berujung pada tindakan tegas tanpa kompromi.
Langkah yang diambil Polda Kaltim juga mengirim pesan kuat bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga diberlakukan secara ketat terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan.