Panggung birokrasi kembali diguncang skandal besar. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menyandang status tersangka korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan maraton semalaman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Silmy keluar pada Kamis (4/6/2026) pagi sekitar pukul 08.38 WIB dengan pemandangan kontras: mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terikat borgol.
Silmy digiring turun dari lantai dua ruang pemeriksaan bersama tujuh orang lainnya yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Sempat “Buron” Sebelum Menyerahkan Diri
Drama penangkapan Silmy sempat diwarnai aksi kejar-kejaran tak kasat mata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya memburu Silmy setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6). Tak lama setelah diburu, Silmy akhirnya memilih untuk tidak bersembunyi lebih lama.
“Menyerahkan diri,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, singkat saat dikonfirmasi mengenai kronologi penyerahan diri sang Wamen.
Jerat Pasal Berlapis & Nilai Pemerasan Fantastis
KPK tidak main-main dalam membidik Silmy. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sang Wamen dijerat dengan pasal berlapis terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
-
Pasal 12 huruf e: Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan.
-
Pasal 12B: Terkait penerimaan gratifikasi atau kejahatan lainnya.
Bukan angka yang sedikit, nilai uang pemerasan yang diduga dikumpulkan oleh Silmy Karim bersama komplotannya disinyalir menyentuh angka yang mencengangkan.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar,” tegas Budi kepada wartawan.
Kontras Kekayaan: Tersangka Berharta Rp 234 Miliar
Kasus ini memancing ironi mendalam mengingat Silmy Karim adalah salah satu pejabat dengan pundi-pundi kekayaan yang sangat tebal. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada Maret tahun lalu, Silmy tercatat memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 234.596.795.910 (Rp 234 miliar) setelah dipotong utang.
Berikut adalah rincian aset raksasa milik Silmy Karim yang kini menjadi sorotan publik:
1. Gurita Properti di Jakarta (Total Rp 184 Miliar)
Mayoritas kekayaan Silmy tertanam pada aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di wilayah elite Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Beberapa di antaranya:
-
Tanah dan bangunan seluas 743 m²/863 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 43,5 miliar.
-
Tanah dan bangunan seluas 1.860 m²/853 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 31,9 miilar.
-
Tanah seluas 802 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 24,3 miliar.
-
Tanah dan bangunan seluas 304 m²/627 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 25 miliar.
-
(Serta 7 properti mewah lainnya dengan nilai total kumulatif mencapai puluhan miliar rupiah).
2. Koleksi Kendaraan Mewah dan Klasik (Total Rp 8,4 Miliar)
Garasi Silmy dipenuhi dengan kendaraan impian para kolektor otomotif, mulai dari moge Amerika hingga SUV premium:
-
Mercedes G63 (2022): Rp 6 miliar
-
Mercedes Benz 280E (1979): Rp 500 juta
-
Harley Davidson (2003): Rp 450 juta
-
Harley Davidson (1998): Rp 450 juta
-
Jeep Wrangler (1996): Rp 450 juta
-
Toyota Land Cruiser (1981): Rp 350 juta
-
Jeep CJ7 (1988): Rp 275 juta
3. Aset Cair & Surat Berharga
Selain aset fisik, Silmy juga mengantongi kesiapan dana cair yang luar biasa:
-
Kas dan Setara Kas: Rp 31 miliar
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp 11,3 miliar
-
Surat Berharga: Rp 8,6 siar
Meski memiliki total aset kotor mencapai Rp 243,5 miliar, Silmy tercatat memiliki utang sebesar Rp 8,9 miliar, membuat angka bersih hartanya berada di angka Rp 234 miliar. Kini, publik menanti apakah seluruh harta fantastis ini akan ikut diperiksa KPK sebagai bagian dari aliran dana gelap dokumen imigrasi tersebut.