Nasib malang menimpa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Pria yang pernah menduduki kursi nomor dua di Kementerian Ketenagakerjaan ini resmi dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim mengambil keputusan tegas untuk menjebloskan Noel ke balik jeruji besi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusan.
Denda Ratusan Juta dan Ancaman Sita Aset
Tak hanya hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang cukup berat kepada Noel. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
Lebih dari itu, Noel dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.435.000.000 (Rp 3,43 miliar). Hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka negara berhak merampas dan melelang harta benda milik Noel.
“Jika (harta bendanya) tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” lanjut Hakim Nur Sari.
Pusaran Kasus: Ducati Dongker dan Uang Non-Teknis
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim membeberkan aliran dana haram yang menjerat Noel. Sang mantan Wamenaker terbukti menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar serta satu unit motor gede mewah, Ducati Scrambler berwarna biru dongker, dari seorang pejabat Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro.
Uang dan moge tersebut diketahui sebagai pemanis atau “uang non-teknis” dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari pihak swasta lain yang memanfaatkan jabatannya strategisnya sebagai Wamenaker. Sialnya, semua penerimaan tersebut sengaja tidak dilaporkan Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas tindakan tersebut, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis 4,5 tahun penjara ini sebenarnya sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (18/5) lalu. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini adanya aliran uang haram yang masif di lingkungan Kemnaker yang totalnya mencapai Rp 6,5 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari perusahaan swasta dan dialirkan secara berantai ke beberapa oknum ASN, hingga akhirnya bermuara ke kantong sang mantan Wamenaker.