Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto dalam merespons badai korupsi yang mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hanya dalam hitungan jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka, Presiden Prabowo langsung menandatangani surat pemecatan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas.
Keputusan kilat tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (4/6/2026) sore.
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Prasetyo Hadi di hadapan awak media.
Pemerintah menegaskan langkah ini diambil demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kendati demikian, Istana belum membocorkan siapa sosok yang akan ditunjuk untuk mengisi kursi panas Wamen Imipas yang ditinggalkan Silmy.
Konspirasi ‘Top-Down’: Modus Pemerasan Sistemik di Tubuh Imigrasi
Pemecatan ini merupakan buntut dari terbongkarnya sindikat pungli berjemaah yang melibatkan delapan pejabat teras Imigrasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa praktik rasuah ini tidak berjalan acak, melainkan dirancang secara sistemik dengan skema yang sangat rapi.
-
Pola Komando (Top-Down): Instruksi pemerasan bergerak dari atas ke bawah. Silmy Karim diduga mulai “meminta jatah” sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024) kepada Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian diteruskan hingga ke tingkat Kasubdit dan staf di lapangan.
-
Aliran Uang (Bottom-Up): Setoran bergerak dari bawah ke atas. Petugas di lapangan sengaja mempersulit dan menolak dokumen WNA agar mereka terpaksa membayar “biaya ekstra” di loket verifikasi daerah (Kantor Imigrasi) hingga verifikasi pusat (Ditjen Imigrasi).
“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, istilahnya ‘setiap klik ada harganya’,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Bancakan Rp 145,5 Miliar dan Kedok Perusahaan Towing
Dari hasil “memalak” dokumen izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA) dan WNA sepanjang periode 2022–2026, sindikat ini berhasil menumpuk dana haram sedikitnya Rp 145,5 miliiar.
Uang tersebut dibagikan secara rutin sebagai “bonus mingguan” setiap hari Jumat. Silmy Karim sendiri tercatat mendapat jatah tetap sebesar Rp 100 juta per minggu. Untuk mengaburkan mata hukum, uang hasil pungli tersebut dicuci ke berbagai aset pribadi, properti, hingga modal usaha mendirikan perusahaan mobil derek (towing).
Daftar 8 Pejabat Imigrasi yang Terseret Masuk Sel KPK:
-
Silmy Karim (Wamen Imipas nonaktif)
-
Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025)
-
Jaya Saputra (Kakanwil Imigrasi Jabar / Eks Direktur Izin Tinggal)
-
Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)
-
Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
-
Ronald Arman Abdullah (Eks Kakanim Jakpus & Jakbar)
-
Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
-
Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Atas perbuatan lancung tersebut, para tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.