JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Penyidik mengungkap adanya aliran dana yang diduga terus diterima oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penyidikan KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang berlangsung selama beberapa tahun dan diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan praktik ilegal tersebut disebut berlangsung secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah dengan nilai perolehan yang mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK Ungkap Miliki Bukti Aliran Dana Berkelanjutan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah catatan yang menunjukkan penerimaan uang oleh Silmy Karim telah terjadi sebelum dirinya menjabat wakil menteri.
“Alat bukti yang kami punya, catatan-catatan itu ter-capture (menunjukkan, red.) bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen.”
“Kemudian, sejak jadi wamen pun beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu, dan tetap melakukan proses-proses itu,” ujar Achmad Taufik Husein.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik penerimaan uang tidak berhenti meski terjadi perubahan jabatan dari direktur jenderal menjadi wakil menteri.
Dugaan Berlangsung Sejak Menjadi Dirjen Imigrasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hasil pemeriksaan awal mengindikasikan aliran dana yang diterima Silmy Karim telah berlangsung sejak dirinya memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Menurut penyidik, pola penerimaan tersebut diduga berlanjut ketika Silmy menduduki jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode berikutnya.
“Hal yang kami temukan sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri,” ujar Asep.
OTT Imigrasi Jadi Operasi Besar KPK Tahun 2026
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Fokus penyelidikan berada pada proses penerbitan dokumen keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, tim antirasuah mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Sejumlah Pejabat Imigrasi Ikut Terjerat
Beberapa nama yang ikut diamankan dalam operasi tersebut antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain itu terdapat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Nama lain yang turut terseret adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Sehari kemudian, tepat pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Mereka kemudian tampil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi penanda status hukum baru dalam perkara tersebut.
Delapan Tersangka Resmi Ditahan
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah.
Lalu Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan instansi keimigrasian yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dugaan Kerugian Mencapai Rp145,5 Miliar
Penyidik KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar selama empat tahun terakhir.
Besarnya nilai dugaan hasil kejahatan tersebut menjadi salah satu alasan KPK terus memperluas penyidikan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.***