JAKARTA – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Din menyusul kabar diamankannya Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Menurut Din, langkah penahanan terhadap keduanya seharusnya menjadi pilihan terakhir, terlebih perkara yang dipersoalkan masih berkaitan dengan perdebatan mengenai keaslian dokumen yang menjadi objek sengketa.
“Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan,” kata Din Syamsuddin saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (20/6/2026).
Sikap Din menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan nasional. Polemik mengenai ijazah Jokowi tidak hanya memicu perdebatan di ruang publik, tetapi juga berujung pada proses hukum yang kini menjerat sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
Din menilai pendekatan hukum yang ditempuh aparat penegak hukum dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan. Ia berpandangan bahwa inti persoalan seharusnya terletak pada pembuktian dokumen yang diperdebatkan, bukan pada upaya kriminalisasi terhadap pihak yang mengajukan keraguan atau gugatan.
“Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tetapi berpihak,” ujarnya.
Menurut Din, logika penyelesaian perkara semestinya berfokus pada pembuktian substansi persoalan. Jika dokumen yang dipersoalkan dapat dibuktikan keasliannya secara sah dan meyakinkan, maka pihak yang menuduhkan hal sebaliknya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat ditersangkakan dan mau ditahan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa penyelesaian sengketa terkait dokumen publik idealnya dilakukan melalui mekanisme pembuktian yang terbuka dan transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan dalam proses hukum.
Kabar Diamankannya Roy Suryo dan Dokter Tifa
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Informasi tersebut disampaikan anggota tim advokasi, Petrus Selestinus, yang mengaku menerima laporan langsung dari keluarga Roy Suryo.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,” kata Petrus.
Menurutnya, proses pengamanan terhadap kedua tokoh yang selama ini aktif menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi terjadi hampir bersamaan pada pagi hari.
Perkembangan tersebut langsung memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil yang menilai kasus tersebut memiliki dimensi kebebasan berpendapat dan hak warga negara untuk mengajukan pertanyaan terhadap isu yang dianggap penting bagi kepentingan publik.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan bahwa kliennya diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat pagi.
Ia mengatakan informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa Dokter Tifa dijemput saat berada di apartemennya. “Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,” ujar Ramdansyah.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum terbaru keduanya setelah diamankan penyidik. Namun, munculnya pernyataan Din Syamsuddin yang siap menjadi penjamin menunjukkan adanya dukungan dari sejumlah tokoh terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa agar tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan perdebatan panjang mengenai transparansi, pembuktian hukum, serta kebebasan menyampaikan pendapat dalam ruang demokrasi. Sejumlah pihak kini menunggu langkah lanjutan penyidik serta kemungkinan upaya hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum kedua tersangka.


