Berakhir sudah pelarian Richard Arief Muljadi (38). Terdakwa kasus penipuan bisnis batu bara bernilai miliaran rupiah ini resmi diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) sesaat setelah ia menginjakkan kaki di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Pria yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini disergap petugas gabungan begitu mendarat dari perjalanannya di Singapura.
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari Singapura,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (21/6/2026).
Modus Operasi: Rugikan Korban Rp7 Miliar & Sering Mangkir Sidang
Kasus yang menjerat Richard ini tergolong kelas kakap karena menyangkut sektor komoditas energi nasional dengan kerugian yang sangat masif.
Akibat aksi tipu-tipu investasi batu bara yang dilancarkan Richard, korban mengalami kerugian total mencapai Rp7 miliar.
Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Berkas perkara Richard sebenarnya sudah dilimpahkan ke meja hijau oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Namun, karena ia selalu mangkir dan tidak pernah menampakkan batang hidungnya di persidangan, ia resmi dinyatakan sebagai buron.
Jejak Nakal Status Tahanan Rumah yang Dilanggar
Penangkapan di Bandara Soetta ini sekaligus membongkar trik Richard yang kerap meremehkan hukum. Pada tahun 2025 lalu, Richard sebenarnya sempat ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh aparat penegak hukum.
Namun, alih-alih taat menjalani masa tahanan di dalam kediaman, Richard justru tercatat berkali-kali kelayapan. Ia sempat tertangkap kamera pengawas bandara di Banjarbaru dan Jakarta, hingga puncaknya nekat melakukan perjalanan internasional ke Singapura sebelum akhirnya taktiknya dipatahkan oleh Tim SIRI Kejagung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
Saat diringkus di terminal kedatangan, Richard memilih bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan fisik. Petugas kini langsung menerbangkan terdakwa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin demi melanjutkan proses hukum yang tertunda.
Merespons keberhasilan tangkapan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengeluarkan peringatan keras dan meminta jajarannya di seluruh Indonesia tidak mengendurkan pengawasan terhadap para pelarian kasus korporasi dan pidana umum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan di negara ini,” tegas Anang Supriatna menyampaikan pesan pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa tersebut.