JAKARTA – Zebra cross merupakan salah satu fasilitas penting di jalan raya yang dibuat untuk memberikan keamanan dan prioritas kepada pejalan kaki saat menyeberang. Namun dalam praktiknya, masih banyak pengendara yang mengabaikan fungsi marka tersebut. Pemandangan kendaraan berhenti melewati garis henti hingga menutupi zebra cross saat lampu merah menyala masih sering ditemukan di berbagai kota.
Sebagian pengendara mungkin menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa. Ada yang maju sedikit agar lebih dekat dengan lampu lalu lintas, ada juga yang mengikuti kendaraan di depannya tanpa memperhatikan posisi berhenti. Padahal, kebiasaan seperti ini bukan hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi dikenai sanksi hukum.
Fungsi utama zebra cross sebenarnya cukup sederhana, yaitu menyediakan ruang aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Marka bergaris putih tersebut bukan sekadar pelengkap di persimpangan, melainkan bagian dari sistem keselamatan lalu lintas yang wajib dihormati seluruh pengguna jalan.
Dalam aturan lalu lintas di Indonesia, pejalan kaki memiliki hak prioritas saat menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan. Pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Masalah muncul ketika pengendara berhenti melewati garis henti dan mengambil area zebra cross. Akibatnya, pejalan kaki kehilangan ruang aman yang seharusnya mereka gunakan untuk menyeberang. Dalam situasi seperti itu, pejalan kaki sering dipaksa berjalan memutar atau bahkan harus melewati sela-sela kendaraan yang berhenti.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan. Pejalan kaki yang keluar dari area zebra cross dapat menjadi lebih sulit terlihat oleh pengendara lain. Risiko semakin besar jika kondisi jalan sedang padat atau jarak pandang terbatas.
Korlantas dan sejumlah aparat kepolisian di berbagai daerah juga kerap mengingatkan bahwa zebra cross tidak boleh ditutupi kendaraan, terutama saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Pengendara diwajibkan berhenti sebelum garis henti yang telah ditentukan.
Secara hukum, pelanggaran terhadap marka jalan termasuk berhenti melewati garis zebra cross dapat dikenakan sanksi. Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Sementara itu, sanksi pelanggarannya diatur dalam Pasal 287 ayat (1). Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, apabila tindakan pengendara menyebabkan hak pejalan kaki terabaikan atau membahayakan keselamatan mereka, ketentuan lain juga dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan. Kepolisian menekankan bahwa keselamatan pejalan kaki merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang harus dijaga bersama.
Menariknya, kebiasaan berhenti melewati zebra cross bukan selalu terjadi karena pengendara sengaja melanggar aturan. Dalam beberapa diskusi pengguna jalan di internet, sebagian pengendara mengaku sering terbawa arus kendaraan lain.
Ketika kendaraan di depan maju melewati garis, pengemudi di belakang cenderung mengikuti tanpa memperhatikan marka jalan. Ada pula yang menilai budaya disiplin lalu lintas masih menjadi tantangan di Indonesia.
Meski demikian, alasan tersebut tentu tidak dapat dijadikan pembenaran. Kesadaran individu tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Ada beberapa kebiasaan sederhana yang dapat dilakukan pengendara untuk menghindari pelanggaran ini. Pertama, biasakan memperhatikan garis henti sebelum lampu lalu lintas. Kedua, jangan mengikuti kendaraan di depan secara terlalu rapat. Ketiga, kurangi kecepatan ketika mendekati persimpangan agar memiliki waktu cukup untuk berhenti pada posisi yang benar.
Bagi pengendara sepeda motor, penting juga untuk menghindari kebiasaan mencari celah di antara kendaraan lalu berhenti tepat di atas zebra cross. Meskipun terlihat sepele, tindakan tersebut dapat mengganggu hak pejalan kaki.
Pada akhirnya, tertib berlalu lintas bukan hanya soal menghindari denda atau tilang. Mematuhi aturan juga merupakan bentuk penghormatan kepada pengguna jalan lain. Zebra cross dibuat agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman, sehingga area tersebut seharusnya tetap steril dari kendaraan yang berhenti sembarangan.
Dengan disiplin yang lebih baik, jalan raya tidak hanya menjadi lebih tertata, tetapi juga lebih aman bagi semua pihak, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. (MK)