Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendadak panen hujatan dan kritik pedas dari netizen. Hal ini menyusul pernyataan blunder salah satu komisionernya, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan biadab yang dialami YTR di Bandung tidak masuk dalam kategori “penyiksaan” berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sadar pernyataannya memicu amarah publik, lembaga negara tersebut langsung melayangkan permohonan maaf resmi dan mengakui bahwa apa yang menimpa korban adalah kekerasan berlapis yang sangat ekstrem dan tidak manusiawi.
“Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” ujar Sondang.
Duduk Perkara: Terjebak Definisi Kaku Konvensi PBB
Polemik ini menggelinding panas setelah Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, berbicara dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Sondang menjelaskan bahwa berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) PBB, sebuah tindakan baru bisa dicap sebagai “penyiksaan” jika memenuhi syarat spesifik, yakni:
-
Adanya Tujuan Tertentu: Seperti memaksa korban memberikan pengakuan atau motif diskriminasi.
-
Keterlibatan Negara: Dilakukan oleh aparat negara, atau ada pembiaran/pengabaian dari pemerintah setempat.
“Dalam kasus YTR, kita sudah melihat memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain (kesakitan luar biasa). Namun, yang perlu diperiksa adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum ketika korban berusaha melapor? Di situlah baru kita bisa melihat keterlibatan negara,” jelas Sondang kala itu.
Meskipun secara hukum pidana nasional Sondang mengategorikannya sebagai penganiayaan berat berencana yang berujung pada disabilitas, publik telanjur murka karena penjelasan teoretis tersebut dinilai menyepelekan penderitaan nyata yang dialami korban di tangan pelaku, Taufik Hidayat.
Di balik perdebatan istilah tersebut, Komnas Perempuan sebenarnya telah menerjunkan tim investigasi ke Bandung untuk mengawal kasus ini. Mereka juga mendesak aparat untuk melakukan visum total dan menyeluruh terhadap korban.
Akhir Polemik: Akui Salah dan Minta Maaf Terbuka
Melihat gelombang kecaman yang tak terbendung, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, langsung turun tangan meredam situasi lewat rilis resmi pada Senin (29/6/2026).
“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT),” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis di situs resmi Komnas Perempuan, Senin (29/6/2026).
Komnas Perempuan mengklarifikasi bahwa penjelasan sebelumnya murni pemaparan akademis mengenai ratifikasi UU Nomor 5 Tahun 1998, dan sama sekali tidak berniat mengurangi bobot penderitaan korban. Pihaknya menegaskan bahwa dalam realitas kehidupan sehari-hari, tindakan keji pelaku jelas merupakan penyiksaan nyata yang telah mengakibatkan penderitaan fisik, psikologis, kerugian ekonomi mendalam, hingga disabilitas permanen pada korban YTR.