Ketegangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat rupanya tidak berakhir begitu palu hakim diketuk. Usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim langsung melontarkan serangan psikologis yang menohok kepada majelis hakim, Selasa (30/6/2026).
Nadiem mengklaim bahwa empat dari lima hakim yang menyatakan dirinya bersalah menunjukkan gelagat aneh dan tidak berani menatap matanya secara langsung sepanjang amar putusan dibacakan.
Tuding Hakim Ketakutan dan Sembunyikan Kebenaran
Keempat hakim yang disorot tajam oleh Nadiem adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, serta tiga Hakim Anggota yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Nadiem meyakini bahwa keengganan para hakim tersebut untuk beradu pandang dengannya merupakan cerminan dari pergolakan batin mereka sendiri. Ia menuduh mayoritas majelis hakim sebenarnya sadar betul bahwa dirinya tidak bersalah, namun sengaja mengabaikan fakta demi menjatuhkan hukuman.
Situasi di dalam ruang sidang bahkan sempat memanas dan diwarnai ketegangan ketika tim pengacara Nadiem melayangkan protes keras kepada majelis hakim yang dianggap terburu-buru menutup persidangan tanpa menanyakan langkah hukum selanjutnya kepada terdakwa. “Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya?” teriak salah satu pengacara di ruang sidang.
Puji Keberanian Hakim Andi yang Ajukan Dissenting Opinion
Di tengah kekecewaannya terhadap mayoritas majelis hakim, Nadiem memberikan apresiasi setinggi langit kepada satu-satunya hakim anggota yang memilih berdiri di seberang arus, yakni Hakim Andi Saputra.
Sebagaimana diketahui, Hakim Andi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan secara mutlak dari segala dakwaan jaksa.
“Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim (Hakim Andi), yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” jelas Nadiem.
Ia menambahkan bahwa argumen Hakim Andi telah membeberkan kebenaran secara lugas hukum dan menegaskan dirinya bersih.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeklaim bahwa vonis ini adalah bentuk “keadilan nyata bagi anak-anak sekolah di Indonesia,” Nadiem Makarim tidak tinggal diam. Ia secara tegas menyatakan menolak putusan tersebut dan siap melakukan perlawanan hukum total.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Langkah hukum banding akan segera kami ajukan,” tutup Nadiem memastikan bahwa pertarungan hukum kasus Chromebook ini masih jauh dari kata usai.