JAKARTA – Kasus penyekapan brutal terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyekap dan memborgol para pekerjanya, pemilik percetakan kini melancarkan serangan balik dengan melaporkan ketiga korban ke polisi atas dugaan pencurian pelat percetakan.
Laporan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi memastikan laporan telah diterima, namun dugaan pencurian yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan dari pemilik percetakan tersebut.
“Iya bener ada laporan,” kata AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Menurut Roby, laporan itu berkaitan dengan dugaan hilangnya pelat percetakan yang dituding melibatkan tiga mantan karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan. “Laporan terkait pencurian,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan laporan dibuat pada Selasa (30/6/2026) oleh pemilik Percetakan Mau Print. Ketiga korban penyekapan kini berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan pencurian.
“Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print,” kata Erlyn.
Meski demikian, polisi menegaskan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pencurian tersebut.
Berawal dari Tuduhan Pelat Besi Rp230 Juta Raib
Laporan polisi itu berkaitan erat dengan motif penyekapan yang sebelumnya diungkap Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyidikan, pemilik percetakan menuding tiga pekerjanya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya pelat percetakan berbahan besi senilai sekitar Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan tuduhan itulah yang menjadi alasan para pelaku menyekap ketiga korban.
“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” ujar Reynold.
Alih-alih membawa dugaan pencurian itu ke jalur hukum sejak awal, pemilik percetakan justru diduga memerintahkan anak buahnya mengurung dan memborgol para pekerja.
Dipaksa Tebus Kebebasan Rp50 Juta
Penyidik mengungkap, selama disekap para korban dipaksa mengganti kerugian perusahaan. Masing-masing diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat agar bisa dibebaskan.
“Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta,” jelas Reynold.
Fakta penyidikan menunjukkan salah satu korban, Adit, telah menyerahkan uang Rp50 juta. Sementara korban lainnya, Rafly, memberikan Rp5 juta.
Namun, uang tersebut tidak membuat keduanya langsung bebas. Para pelaku tetap menahan korban dengan alasan tuntutan ganti rugi belum dipenuhi seluruhnya.
Tujuh Tersangka Sudah Ditahan
Kasus penyekapan ini telah menyeret tujuh orang ke balik jeruji besi. Polisi menetapkan MML, pemilik percetakan, sebagai otak aksi penyekapan bersama enam pelaku lainnya.
Ketujuh tersangka kini menjalani penahanan dan dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan.
Sementara itu, laporan dugaan pencurian yang diajukan pemilik percetakan terhadap tiga mantan karyawannya kini berjalan dalam proses hukum tersendiri. Penyidik menegaskan akan mengusut kedua perkara secara terpisah berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan, sehingga baik dugaan penyekapan maupun dugaan pencurian dapat diuji secara objektif di hadapan hukum.



