Pusaran kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menanggapi isu liar yang beredar, Menhut Raja Juli akhirnya blak-blakan mengakui adanya “amplop gelap” yang sengaja ditinggalkan oleh sang bupati di mejanya usai sebuah pertemuan resmi.
Embusan angin panas ini terjadi setelah KPK mengendus adanya indikasi korupsi lain dari Suhardiman Amby, yakni terkait pelicin untuk rekomendasi teknis pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuansing.
Kronologi Pertemuan 2 Juni: Jejak Amplop di Balik Map
Menhut Raja Juli memberikan klarifikasi bahwa dirinya memang sempat menerima audiensi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut berjalan secara protokoler, resmi, dan terbuka untuk umum.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ucapnya.
Dilengkapi Surat Jalan dan Bukti Foto Bermeterai
Proses pengembalian amplop ini ternyata tidak sembarangan. Karena jarak yang jauh, pihak kementerian sampai harus menerbitkan prosedur resmi demi mengamankan integritas lembaga.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, Sekjen Kemenhut resmi mengeluarkan surat jalan dan surat perintah bagi ajudan Menhut bernama Bambang Supriyadi untuk terbang ke Kuansing.
Menhut Raja Juli bahkan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat di Riau untuk mengawal sang ajudan menemui Bupati.
Amplop tersebut akhirnya resmi diserahkan kembali ke tangan Suhardiman Amby pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB—tepat 17 hari sebelum drama OTT KPK meletus.
Raja Juli bahkan langsung memamerkan dokumen tanda terima asli bermeterai lengkap dengan bukti foto penyerahannya kepada awak media sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Garansi Menhut: Tidak Ada SK Pelepasan Hutan yang Terbit
Sebagai pemegang otoritas penuh dalam pelepasan kawasan hutan nasional, Raja Juli Antoni menjamin bahwa manuver “titipan amplop” dari Bupati Kuansing tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57,” ujarnya.
“Dan kedua, saya garansi tidak ada sejengkal pun kawasan hutan yang saya otorisasi untuk dikeluarkan di Kuantan Singingi,” tegasnya menutup konferensi pers.
Sebagai informasi tambahan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat menjadi buron setelah melarikan diri dari sergapan tim penindak KPK pada Senin (29/6/2026), sebelum akhirnya menyerahkan diri keesokan harinya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka suap mobil mewah Land Cruiser.