JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan wadah makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, memastikan seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Qodari di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret perwira tinggi Polri aktif dalam proyek strategis nasional tersebut. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga independensi proses hukum dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana.
“Kalau bicara aspek hukum, tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah Kejaksaan. Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya,” kata Qodari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Pernyataan itu mempertegas sikap pemerintah bahwa kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG tidak akan dipandang dari status ataupun profesi pihak yang diperiksa. Fokus utama, kata Qodari, adalah dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat seseorang menjalankan amanah jabatannya.
Ia menegaskan, setiap pejabat negara memiliki tanggung jawab hukum atas kewenangan yang diemban. Karena itu, proses pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada tindakan yang diduga dilakukan selama menjabat, bukan identitas institusi asalnya.
“Jadi, sebetulnya siapa pun dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan posisi dan jabatan yang sedang ditempati. Jadi bukan karena latar belakangnya polisi atau nonpolisi, tetapi karena persoalan yang terjadi saat beliau sedang ditugaskan di tempat terjadinya kasus tersebut, yakni di BGN,” ujarnya.
Qodari juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik menyelesaikan perkara tersebut secara profesional hingga seluruh fakta hukum terungkap.
“Intinya kita lihat saja proses yang akan berkembang ke depan dan akan diproses sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Kejagung Tetapkan Brigjen LMI sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan wadah makanan atau ompreng untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026), setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Brigjen LMI.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, Brigjen LMI diduga memanfaatkan posisinya saat bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengatur proses pengadaan wadah makanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga LMI meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian diarahkan menjadi pemasok ompreng dalam program tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pengaturan harga dalam proses pengadaan. Harga yang ditetapkan disebut telah memasukkan komponen keuntungan bagi tersangka sebagai syarat agar perusahaan yang dibentuk memperoleh persetujuan sebagai penyedia.
“Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi, dalam harga tersebut sudah termasuk bagian untuk saudara LMI agar perusahaan tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
Sorotan terhadap Tata Kelola Program MBG
Kasus yang menyeret Brigjen LMI menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Perkara tersebut dinilai menjadi ujian terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan program berskala nasional. Penanganan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung juga dipandang sebagai upaya memastikan setiap anggaran negara digunakan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan maupun berperan dalam mekanisme pengadaan tersebut.
Pemerintah sendiri menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.