Kasus sengketa rumah kontrakan di Surabaya yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berbuntut panjang bagi pihak pengontrak. Titik (46), sang pengontrak yang menjadi sorotan netizen karena dianggap menolak pindah dan tak membayar sewa selama bertahun-tahun, mengaku keluarganya kini menjadi sasaran amuk massa di dunia maya.
Tekanan digital tersebut bahkan berdampak pada psikologis anak-anaknya. Titik mengungkapkan bahwa anaknya yang sudah bekerja ikut mendapat hujatan, sementara yang masih sekolah mengalami tindakan perundungan (bullying) secara verbal oleh teman-temannya akibat video sidak yang diunggah di kanal YouTube Armuji.
โKalau cuma saya yang diserang netizen, saya tidak masalah. Tapi kasihan anak-anak saya yang masih kecil, mereka tidak tahu apa-apa tapi ikut jadi korban perundungan psikis,โ ujar Titik saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/7/2026).
Setelah mendapat sanksi sosial yang masif, Titik menyatakan kini dirinya bersedia untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, ia merasa tenggat waktu satu bulan yang diberikan saat mediasi terlalu mepet, apalagi statusnya yang viral membuat para pemilik kontrakan lain enggan menerima keluarganya. Ia juga telah meminta tim kreatif Armuji untuk menghapus (take down) video tersebut setelah dirinya resmi angkat kaki.
Duduk Perkara dari Sudut Pandang Pengontrak
Titik membeberkan bahwa keluarganya sudah menempati lahan tersebut selama tiga generasi, dimulai dari sang nenek. Menurut penjelasannya, sejarah kepemilikan bangunan ini berawal dari sistem sewa lahan.
-
Era Pemilik Lama (Mikana): Nenek Titik awalnya hanya menyewa tanah kepada pemilik pertama bernama Mikana seharga Rp25 per bulan pada zaman dahulu. Sementara fisik bangunan rumah didirikan dan direnovasi penuh menggunakan biaya pribadi keluarga Titik.
-
Surat Perjanjian Bebas Sewa: Sekitar lima tahun lalu, setelah sang nenek wafat, Mikana selaku pemilik tanah mengizinkan Titik menetap secara gratis tanpa dipungut biaya sewa lewat sebuah surat perjanjian tertulis. Hal itu disepakati karena petak rumah bagian depan yang kosong awalnya hendak dirobohkan oleh pemilik.
Konflik mulai meruncing ketika lahan tersebut dibeli oleh pria bernama Bambang pada tahun 2014, yang kemudian resmi melakukan balik nama sertifikat pada 2018. Sejak saat itu, Bambang meminta Titik dan pengontrak lainnya untuk segera mengosongkan tempat tersebut.
โKami bukan sengaja tidak mau membayar, tapi memang ada landasan surat perjanjian lama dengan Mikana. Bahkan Mikana sendiri sempat mengaku kepada saya bahwa proses balik nama sertifikat ke Pak Bambang dilakukan tanpa sepengetahuannya,โ klaim Titik.
Keluhan Pemilik Sah dan Hasil Mediasi yang Kontroversial
Di sisi lain, Bambang selaku pembeli sah memiliki sudut pandang yang bertolak belakang. Ia merasa haknya sebagai pemilik rumah dikebiri lantaran sejak membeli aset tersebut pada tahun 2014, pihak pengontrak terus bergeming meskipun sudah berulang kali diminta pindah secara baik-baik.
โMereka tidak mau keluar dan tidak mau bayar sewa. Kami bingung harus pakai cara apa lagi untuk mengosongkan rumah hak kami sendiri,โ keluh Bambang dalam video mediasi bersama Armuji.
Bambang juga membeberkan bahwa pihak pengontrak sempat menuntut uang pesangon atau kompensasi yang fantastis, yakni sebesar Rp50 juta untuk setiap Kepala Keluarga (KK), padahal mereka tahu tanah tersebut sudah memiliki sertifikat resmi atas nama Bambang. Karena merasa dirugikan selama bertahun-tahun tanpa pemasukan, Bambang awalnya hanya menyanggupi uang kerahiman sebesar Rp1 juta per KK.
Guna menuntaskan jalan buntu ini, Wakil Wali Kota Armuji akhirnya mengambil jalan tengah dengan meminta pemilik tanah menaikkan uang kompensasi menjadi Rp5 juta, dengan syarat pengontrak wajib pindah dalam waktu satu bulan. Namun, keputusan mediasi dari Armuji ini justru menuai kritik tajam dari netizen yang menilai pemerintah kota kurang tegas dan cenderung memanjakan pihak yang menyerobot hak milik orang lain.