JAKARTA – Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas untuk mengawal penyidikan tiga perkara korupsi yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah ini ditegaskan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang dipastikan tidak akan menghambat proses penegakan hukum.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III akan membentuk tim khusus untuk mengawal jalannya penyidikan hingga seluruh proses hukum selesai. Langkah ini diambil agar penanganan perkara tetap berada di jalur hukum dan tidak kehilangan momentum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan lembaganya akan mengawasi secara serius perkembangan tiga perkara tersebut. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan berhentinya proses pemberantasan korupsi. Ia menilai aparat penegak hukum justru harus menunjukkan bahwa penanganan perkara tetap berjalan tanpa bergantung pada sosok tertentu.
Habiburokhman meminta seluruh institusi penegak hukum tetap menjaga koordinasi dan fokus menuntaskan kasus-kasus yang sedang bergulir.
“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi merupakan agenda negara yang membutuhkan kerja sama antarlembaga. Karena itu, perbedaan kewenangan tidak boleh berubah menjadi persaingan yang justru menghambat proses hukum.
Habiburokhman juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi harus diposisikan sebagai tanggung jawab individu, bukan dikaitkan dengan institusi tempat pelaku bekerja.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” katanya.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus memiliki tujuan yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” lanjutnya.
Di sisi lain, Komisi III memastikan fungsi pengawasan DPR akan terus berjalan selama proses penyidikan berlangsung. Pengawasan tersebut, kata Habiburokhman, bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung asas kepastian hukum.
“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya.