PENJELASAN RESMI KPK TERKAIT PENGUSUTAN PERKARA KORUPSI OLEH KEPOLISIAN! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara transparan mengungkap alasan di balik belum diambilalihnya perkara dugaan korupsi besar yang saat ini tengah ditangani secara intensif oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap awal. Pihak lembaga antirasuah menegaskan tidak dapat secara serta-merta mengambil alih sebuah kasus hukum dari instansi lain tanpa melalui prosedur hukum yang jelas serta memenuhi kriteria ketat yang tertuang dalam regulasi.
Berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebuah pengambilalihan perkara harus melewati rangkaian tahapan yang matang. Proses tersebut wajib diawali dengan komunikasi, koordinasi, hingga langkah supervisi terlebih dahulu sebelum disesuaikan dengan klausul hukum yang berlaku.
Simak langsung soundbite penjelasan regulasi dan tahapan hukum lengkap dari Deputi KPK Asep Guntur Rahayu dalam tayangan video ini! Tulis opini kalian di kolom komentar!
Editor & Uploader: BS