JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan batal menghadiri konferensi pers yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya.
Keputusan itu diambil setelah seluruh pokok pembahasan mengenai koordinasi penanganan perkara telah disampaikan dalam forum tertutup.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya lebih memilih fokus pada pembahasan teknis bersama penyidik.
Sebelumnya, pimpinan KPK menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2026.
Undangan tersebut berkaitan dengan agenda koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti undangan itu, pimpinan KPK menugaskan Deputi Penindakan dan Deputi Koordinasi serta Supervisi menghadiri pertemuan.
Di lokasi, kedua pejabat KPK melakukan pembahasan bersama penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diskusi berlangsung untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah pembahasan selesai, KPK menilai seluruh substansi telah tersampaikan kepada penyidik sehingga konferensi pers tidak lagi diperlukan.
“Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami sampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana,” ujar Asep dalam keterangannya yang di kutip, Senin 13 Juli 2026.
Penjelasan itu sekaligus menjawab pertanyaan mengenai papan nama perwakilan KPK yang sempat disiapkan di ruang konferensi pers.
Menurut Asep, papan nama tersebut tidak digunakan karena keputusan untuk tidak mengikuti konferensi pers diambil setelah diskusi selesai.
KPK juga menegaskan bahwa pengambilalihan suatu perkara tidak dapat dilakukan secara langsung.
Seluruh proses harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tahapan yang wajib ditempuh meliputi komunikasi, koordinasi, hingga supervisi sebelum muncul opsi pengambilalihan perkara.
Langkah tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.
“Kami harus menghormati seluruh upaya aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” katanya.
KPK meyakini Polri dan Kejaksaan Agung akan menangani setiap perkara secara profesional sesuai aturan hukum.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.***