JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah tidak bereaksi secara emosional menyusul kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menetapkan tarif sebesar 20 persen terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz. Menurutnya, Indonesia perlu mengambil sikap yang tenang, terukur, dan tetap berpijak pada prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dave setelah Trump mengumumkan kebijakan baru yang diklaim sebagai kompensasi atas operasi militer Amerika Serikat dalam mengamankan jalur pelayaran strategis Selat Hormuz. Kebijakan itu memicu perhatian dunia karena berpotensi berdampak terhadap perdagangan internasional dan distribusi energi global.
“Indonesia perlu menyikapi perkembangan ini secara tenang, terukur, dan tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif,” kata Dave, Rabu (15/7/2026).
Selat Hormuz Jadi Jalur Vital Perdagangan Dunia
Dave menilai kebijakan yang berkaitan dengan Selat Hormuz tidak dapat dipandang sebagai persoalan bilateral semata. Jalur laut tersebut merupakan salah satu urat nadi perdagangan internasional yang menjadi lintasan utama distribusi minyak dan gas dunia.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi akses pelayaran internasional dinilai dapat membawa konsekuensi luas terhadap stabilitas ekonomi global. Dampaknya bukan hanya dirasakan negara-negara di kawasan Timur Tengah, tetapi juga negara-negara pengimpor energi, termasuk Indonesia.
Ia mengingatkan, perubahan biaya pelayaran maupun hambatan terhadap arus logistik internasional berpotensi memicu kenaikan harga energi, mengganggu rantai pasok global, hingga meningkatkan biaya perdagangan lintas negara.
Soroti Aspek Hukum Internasional
Selain sisi ekonomi, Dave juga menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum internasional. Menurutnya, Indonesia selama ini konsisten mendukung kebebasan pelayaran di laut internasional sebagaimana diatur dalam hukum laut internasional.
Karena itu, kebijakan yang membebankan biaya secara sepihak terhadap lalu lintas perdagangan dunia seharusnya dibahas melalui forum multilateral, bukan ditetapkan secara unilateral oleh satu negara.
“Dari perspektif hukum internasional, Indonesia secara konsisten mendukung kebebasan pelayaran di jalur laut internasional sebagaimana diatur dalam rezim hukum laut. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi atau membebankan biaya secara sepihak terhadap lalu lintas perdagangan global semestinya dibahas melalui mekanisme multilateral yang berlaku dan mengacu pada ketentuan hukum internasional, bukan melalui tindakan unilateral,” ujarnya.
Kemlu Diminta Pantau Perkembangan
Dave juga meminta Kementerian Luar Negeri terus memantau perkembangan situasi dan mengkaji secara komprehensif implikasi kebijakan Washington tersebut terhadap kepentingan nasional Indonesia.
Menurutnya, setiap pernyataan resmi pemerintah harus didasarkan pada analisis yang matang agar mencerminkan posisi Indonesia yang konsisten mengedepankan diplomasi dan perdamaian.
“Sikap resmi pemerintah hendaknya disampaikan berdasarkan hasil kajian yang matang dengan tetap mengedepankan jalur diplomasi yang konstruktif. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil akan memiliki dasar yang kuat sekaligus mencerminkan konsistensi Indonesia dalam menjaga perdamaian dan stabilitas internasional,” katanya.
Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Ekonomi
Di samping langkah diplomatik, Dave mengingatkan pemerintah agar bersiap menghadapi kemungkinan dampak ekonomi apabila eskalasi di Timur Tengah semakin meningkat.
Ia menilai koordinasi lintas kementerian perlu diperkuat untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap pasokan energi nasional, kenaikan biaya logistik, hingga tekanan terhadap aktivitas perdagangan.
Menurutnya, langkah mitigasi harus disiapkan sejak dini agar perekonomian nasional tetap terlindungi apabila dinamika geopolitik berkembang ke arah yang lebih serius.
“Pada prinsipnya, Indonesia harus terus mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog dan diplomasi, sekaligus menjaga agar jalur pelayaran internasional tetap aman dan terbuka bagi kepentingan perdagangan global. Sikap tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara maritim yang konsisten mendukung terciptanya perdamaian, stabilitas, serta tata kelola internasional yang berlandaskan aturan,” tutur Dave.
Trump Kenakan Tarif 20 Persen untuk Kargo Selat Hormuz
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan baru terkait Selat Hormuz melalui akun Truth Social miliknya. Dalam pernyataannya, Trump menegaskan Angkatan Laut AS kembali melakukan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran dan menetapkan pungutan sebesar 20 persen terhadap setiap kargo yang melintasi Selat Hormuz.
Trump menyebut pungutan tersebut merupakan kompensasi atas biaya operasi militer Amerika Serikat dalam menjaga keamanan jalur pelayaran yang selama ini dinilai rawan konflik.
“Selat Hormuz TERBUKA dan akan tetap TERBUKA, dengan atau tanpa Iran. Kami memberlakukan kembali BLOKADE Iran,” tulis Trump.
Ia juga menambahkan bahwa setiap kapal yang melintasi Selat Hormuz akan dikenakan tarif sebagai bentuk penggantian biaya pengamanan yang dilakukan militer AS.
“AS akan mendapatkan penggantian biaya sebesar 20% dari semua kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya yang diperlukan guna menjamin keselamatan dan keamanan di wilayah dunia yang sangat rawan konflik ini,” ujar Trump.
Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian berbagai negara karena Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia. Sebagian besar ekspor minyak dari kawasan Teluk melewati selat tersebut, sehingga setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi lalu lintas kapal berpotensi memberikan dampak langsung terhadap harga energi, biaya logistik, dan stabilitas perdagangan global.