Perjalanan panjang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk melegalkan status pengangkatan anak asuhnya, Arkana Aidan Misbach, akhirnya membuahkan hasil manis. Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengabulkan dan memutuskan pengangkatan Arkana sebagai anak sah secara hukum pada Rabu (15/7/2026).
Pernyataan hukum tersebut disiarkan secara transparan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung.
“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin almarhum Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada tanggal 28 Februari tahun 2020,” bunyi amar putusan resmi tersebut.
Pasca-putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Ridwan Kamil selaku pemohon untuk segera menyerahkan salinan resmi penetapan pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Langkah ini wajib dilakukan agar nama Arkana segera tercatat dalam buku register akta kelahiran yang baru serta diterbitkan dokumen administrasi kependudukannya.
Proses Kilat di Pengadilan Setelah Bertahun-tahun Penjajakan
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman SIPP, pengajuan perkara permohonan pengangkatan anak ini sebenarnya didaftarkan belum lama ini, tepatnya pada Jumat (26/6/2026). Proses persidangan berjalan cukup taktis hingga putusan resmi diketuk pada pertengahan Juli 2026.
Meski proses di pengadilan terhitung cepat, perjuangan di balik layarnya telah memakan waktu bertahun-tahun. Sebelum melangkah ke meja hijau, Ridwan Kamil harus melewati serangkaian prosedur ketat dari Dinas Sosial, mulai dari proses pengasuhan sementara hingga pemantauan berkala guna memastikan kelayakan lingkungan tumbuh kembang Arkana.
Dalam persidangan, Ridwan Kamil yang maju mengajukan permohonan ini menyampaikan argumennya secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Ikatan emosional (bonding) yang teramat kuat antara dirinya dan Arkana selama beberapa tahun terakhir menjadi fondasi dan alasan utama di balik pengajuan status hukum ini.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membenarkan kabar bahagia mengenai telah keluarnya ketetapan hukum yang inkrah tersebut.
“Sudah ada penetapannya, saat ini sedang kami sampaikan langsung kepada klien,” ujar Wenda melalui pesan singkat.
Terkait detail dan tanggapan lebih lanjut mengenai putusan pengadilan yang melegalkan statusnya sebagai orang tua angkat Arkana, Wenda menyebutkan bahwa keterangan pers resmi akan dibagikan langsung oleh Ridwan Kamil dalam waktu dekat.