Kisah bayi asal Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama unik Muhammad MBG Subianto sempat viral di jagat maya. Merespons hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo langsung bergerak cepat dengan mengunjungi kediaman orangtua sang bayi pada Rabu (15/7/2026).
Kedatangan petugas bukan untuk melarang hak orangtua, melainkan untuk memberikan edukasi seputar regulasi pencatatan dokumen kependudukan sipil yang berlaku di Indonesia.
Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan makna mendalam di balik nama “MBG”. Persoalan utamanya murni pada aspek penulisan hukum tata negara.
“Bagi kami sebenarnya bukan masalah arti ‘MBG’-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan, nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan,” jelas Dwi.
Mengapa Singkatan “MBG” Terganjal Aturan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, ada sejumlah pakem ketat yang harus dipatuhi dalam memberikan nama anak pada dokumen negara. Aturan itu adalah nama tidak boleh disingkat (unsur “MBG” dinilai sebagai singkatan karena hanya terdiri dari huruf konsonan).
Nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir. Minimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 karakter termasuk spasi serta tidak boleh menggunakan angka atau tanda baca, serta tidak bermakna negatif.
Tawarkan Solusi Kreatif: Dari “Inisial” hingga Ditulis “Embege”
Agar orangtua tetap bisa menyematkan makna bersejarah “MBG” di dalam dokumen negara, Disdukcapil Wonosobo dengan hangat menawarkan beberapa opsi jalan tengah:
-
Opsi 1: Menjadikan MBG Rangkaian Nama Panjang Petugas menyarankan huruf-huruf tersebut dijabarkan menjadi nama baptis/lengkap yang bermakna sama. “Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil ‘Bianto’-nya sebagai representasi B, lalu G-nya bisa kita jabarkan jadi Gilang atau Gibran,” urai Dwi memberi contoh.
-
Opsi 2: Ditulis Sesuai Bunyi Ejahan (“Embege”) Jika orangtua bersikeras ingin nama tersebut dibaca sebagaimana aslinya, maka penulisannya harus disesuaikan secara fonetik. “Misalkan ditulis saja E-M-B-E-G-E. Itu tidak masalah karena sudah terbaca ‘Embege’. Kalau cuma ditulis ‘Mbg’, membacanya kan susah dan tidak sesuai kaidah,” tambahnya.
Dwi menggarisbawahi bahwa usulan-usulan ini murni bersifat fasilitasi edukatif demi masa depan si kecil agar tidak kesulitan saat mengurus administrasi sekolah atau pekerjaan kelak. Selain itu, nama yang tidak biasa juga dikhawatirkan memicu potensi perundungan (bullying) saat anak tumbuh dewasa.
Ibu sang bayi, Yuharni, menyambut baik dan sangat mengapresiasi perhatian serta solusi yang diberikan oleh Disdukcapil Wonosobo. Kendati demikian, keputusan akhir penggantian nama tersebut masih akan ia diskusikan terlebih dahulu dengan sang suami yang saat ini sedang bekerja di luar kota.