LAMPUNG – Penanganan dugaan korupsi rekrutmen ratusan tenaga honorer fiktif di Provinsi Lampung memasuki fase krusial. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Lampung dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp11 miliar.
Pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Welly dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Benar, kemarin yang bersangkutan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Yuni.
Menurut Yuni, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi berkas penyidikan sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan dengan mencocokkannya dengan keterangan para saksi, pendapat ahli, hingga hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan hasil pemeriksaan akan kami dalami dengan bukti, keterangan para saksi, ahli, serta hasil Perhitungan Kerugian Negara,” ujarnya.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Setelah seluruh hasil pemeriksaan dianalisis secara menyeluruh, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah itu kami akan mendalami hasil pemeriksaan, kemudian berkoordinasi lagi dengan JPU terkait tahapan penyidikan yang telah dilakukan,” ucap Yuni.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Namun, perkara yang menjerat Welly berkaitan dengan jabatannya terdahulu saat memimpin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2026 setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen tenaga honorer. Penyidik menduga terdapat sebanyak 387 tenaga honorer fiktif yang direkrut dalam skema tersebut.
Keberadaan ratusan honorer yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil itu disebut mengakibatkan pembayaran gaji dan hak keuangan lainnya yang membebani anggaran daerah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai sekitar Rp11 miliar.
Penyidik masih terus melengkapi seluruh alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah hingga perkara memperoleh kepastian hukum.