JAKARTA – Kepolisian memastikan 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan emas asli. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pengujian oleh PT Pegadaian terhadap barang bukti yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap terkait perkara batu bara.
Temuan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik. Selain emas batangan, penyidik juga memastikan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita merupakan uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang di Indonesia maupun Amerika Serikat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hasil pengujian telah memastikan keaslian emas sitaan tersebut.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi Hermanto, Jumat (17/7/2026).
Tak hanya emas, polisi juga telah memperoleh hasil verifikasi terhadap mata uang asing yang disita dalam penggeledahan. Menurut Budi, dolar Amerika Serikat telah diperiksa oleh United States Secret Service (USSS) bersama Federal Bureau of Investigation (FBI), sedangkan uang rupiah diverifikasi oleh Bank Indonesia.
“Terus US Dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI itu juga asli. Nah, tinggal surat yang dari PLT terkait tentang SGD. Tapi secara umum itu asli,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat validitas barang bukti yang telah diamankan penyidik dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Penggeledahan Sita Dokumen hingga Puluhan Kilogram Emas
Pengungkapan barang bukti bermula dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kafe De’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Untuk penggeledahan di lokasi De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik, termasuk handphone,” ujar Totok.
Selain barang elektronik, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Menurut Totok, apabila dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang ditemukan di lokasi tersebut mendekati Rp60 miliar.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” katanya.
Sementara itu, dalam penggeledahan terpisah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan yang kini telah dipastikan keasliannya melalui proses pengujian.
Money Changer Turut Digeledah, Polisi Sita 16 Mata Uang Asing
Pengembangan penyidikan juga mengarah ke sebuah Point Money Changer yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Dari lokasi itu, polisi menyita puluhan barang bukti serta berbagai mata uang asing.
Totok mengungkapkan terdapat 71 item barang bukti yang diamankan penyidik, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti tersebut kini masih didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana, transaksi keuangan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Tersangka Bertambah, Perkara Disupervisi KPK
Dalam perkembangan perkara, selain Don Ritto (DR), penyidik Kortas Tipikor juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi sektor batu bara, pengelolaan PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Komisi III DPR RI melakukan pengawasan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Dengan telah dipastikannya keaslian emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai yang disita, penyidik kini memfokuskan pendalaman terhadap asal-usul aset, dugaan tindak pidana pencucian uang, serta keterkaitan seluruh barang bukti dengan tiga perkara korupsi yang sedang diproses.