JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan penyelamatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disandera di Myanmar. Kedua korban berinisial A.E. dan S. dilaporkan berada dalam situasi berbahaya, sementara pihak yang diduga menyandera mereka meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Luar Negeri RI karena kembali memperlihatkan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, terutama yang berujung pada eksploitasi di jaringan kejahatan online scam di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menjelaskan, laporan mengenai dugaan penyanderaan tersebut diterima pemerintah pada 15 Juli 2026. Sejak saat itu, KBRI Yangon langsung melakukan langkah awal dengan menelusuri informasi yang diperoleh dari keluarga korban dan berbagai sumber di lapangan.
Dari hasil penelusuran sementara, pemerintah telah memperoleh petunjuk mengenai lokasi keberadaan kedua WNI tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud,” kata Heni Hamidah dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
KBRI Yangon Kirim Nota Diplomatik ke Myanmar
Sebagai tindak lanjut, KBRI Yangon bergerak cepat dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar pada 16 Juli 2026. Melalui nota tersebut, Indonesia meminta bantuan resmi kepada otoritas Myanmar untuk menelusuri sekaligus mengonfirmasi keberadaan kedua WNI.
Permintaan itu turut dilengkapi dengan salinan paspor milik korban sebagai identitas resmi guna mempercepat proses pencarian.
Selain jalur diplomatik, KBRI Yangon juga terus membangun koordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna mengumpulkan informasi tambahan sekaligus menyiapkan skenario penyelamatan apabila lokasi kedua WNI berhasil dipastikan.
“KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi,” ujar Heni.
Kemlu RI juga masih menjalin komunikasi intensif dengan keluarga kedua korban untuk memperoleh informasi yang dapat mendukung proses pencarian.
Menurut Heni, pemerintah akan terus bekerja sama dengan otoritas Myanmar maupun kementerian dan lembaga terkait di Indonesia hingga terdapat perkembangan baru mengenai nasib kedua WNI tersebut.
Diduga Terjebak Jaringan Online Scam
Kasus penyanderaan ini kembali mengungkap pola perekrutan tenaga kerja ilegal yang selama beberapa tahun terakhir menjerat banyak WNI.
Heni menjelaskan, mayoritas korban awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand, mulai dari sektor konstruksi, perhotelan hingga pekerjaan lain yang tampak meyakinkan.
Namun setelah tiba di Thailand, para korban justru dibawa secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar. Di kawasan tersebut mereka diduga dipaksa bekerja di pusat-pusat online scam yang dikelola jaringan kriminal lintas negara.
“Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Heni.
Praktik tersebut telah menjadi perhatian berbagai negara di Asia Tenggara karena melibatkan sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan pencari kerja dengan iming-iming penghasilan besar.
Lebih dari Seribu WNI Berhasil Dipulangkan
Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa upaya penyelamatan korban eksploitasi di Myanmar terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Kemlu RI bersama KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta kementerian dan lembaga terkait telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya skala persoalan yang dihadapi pemerintah dalam menangani korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di kawasan tersebut.
Meski demikian, proses penyelamatan tidak selalu berjalan mudah karena sebagian lokasi tempat para korban berada berada di wilayah yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali efektif Pemerintah Myanmar.
Kemlu Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja Bergaji Tinggi
Menyusul kembali munculnya dugaan penyanderaan WNI, Kemlu RI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa melalui mekanisme resmi.
Pemerintah meminta calon pekerja migran memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, hingga prosedur penempatan sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.
“Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” tegas Heni.
Hingga kini, Kemlu RI menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan sembari berkoordinasi dengan otoritas Myanmar guna memastikan keselamatan dua WNI yang diduga menjadi korban penyanderaan tersebut. Pemerintah juga berkomitmen menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah terdapat informasi yang telah terverifikasi.