NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (20/7/2026), dengan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Operasi tersebut menambah daftar kepala daerah yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme OTT. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan di NTB. Ia mengonfirmasi bahwa tim penindakan KPK bergerak pada Senin dan mengamankan sejumlah pihak.
“Benar (OTT di NTB),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Fitroh juga memastikan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Ya (Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT),” ujar Fitroh singkat.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak lain yang turut diamankan bersama kepala daerah tersebut. Informasi mengenai jumlah orang yang terjaring maupun keterlibatan masing-masing pihak masih belum dipublikasikan.
KPK Dalami Konstruksi Perkara
Sejauh ini, lembaga antirasuah juga belum membeberkan konstruksi perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT di NTB. Belum diketahui apakah kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, suap, maupun bentuk dugaan korupsi lainnya.
Sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal sekaligus menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami dugaan tindak pidana korupsi sebelum memutuskan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Publik Menanti Penjelasan Resmi KPK
OTT di NTB menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala daerah yang masih aktif menjabat. Penjelasan resmi dari KPK dinantikan untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara, termasuk kronologi operasi, pihak-pihak yang terlibat, barang bukti yang diamankan, serta dugaan pasal yang akan dikenakan.
KPK diperkirakan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dan keputusan mengenai status hukum para pihak telah ditetapkan.
Sampai saat ini, lembaga antirasuah masih belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai substansi perkara maupun dugaan kerugian negara yang mungkin timbul dalam kasus tersebut. Publik pun menunggu hasil pemeriksaan yang akan diumumkan KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.