JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi membentuk Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) sebagai strategi memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Regulasi tersebut menjadi fondasi baru dalam membangun ekosistem keuangan modern yang mampu menghadapi dinamika ekonomi dunia serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Melalui PFII, pemerintah ingin menghadirkan pusat jasa keuangan berstandar internasional yang dapat menarik investasi berkualitas sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa UU PFII merupakan tonggak penting bagi transformasi sektor keuangan Indonesia.
“Tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia.”
“Ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Purbaya, ditulis Rabu (22/7).
Pemerintah memastikan PFII tidak menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan, melainkan melengkapinya melalui pengembangan layanan keuangan yang lebih terintegrasi dan kompetitif.
Ekosistem baru tersebut dirancang agar Indonesia semakin menarik bagi investor global dengan dukungan tata kelola yang kuat serta kepastian hukum.
Pada fase awal implementasi, pembiayaan PFII akan mengandalkan partisipasi investor, termasuk dukungan dari Danantara sebagai salah satu sumber pendanaan strategis.
Pemerintah menargetkan proses pembentukan PFII selesai pada 2026 agar manfaatnya segera dirasakan dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.
PFII dikembangkan melalui tiga pilar utama yang menjadi fondasi transformasi sektor keuangan Indonesia.
Pilar pertama berfokus memperluas akses terhadap investasi dan modal jangka panjang guna mendukung pembiayaan pembangunan serta membuka lebih banyak lapangan kerja.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekonomi nasional melalui masuknya investasi yang memiliki nilai tambah tinggi.
Pilar kedua menitikberatkan pembangunan ekosistem jasa keuangan modern yang mengedepankan tata kelola, inovasi teknologi, kelembagaan, dan kepastian hukum berstandar internasional.
Pendekatan tersebut diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi global.
Pilar ketiga diarahkan pada peningkatan daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia, transfer teknologi, serta efisiensi biaya pendanaan di sektor keuangan.
Dengan strategi tersebut, sektor jasa keuangan diharapkan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui PFII, pemerintah menargetkan Indonesia berkembang menjadi pusat keuangan yang kompetitif di kawasan tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Keberadaan PFII juga diharapkan menjadi penggerak baru dalam menciptakan sistem keuangan yang tangguh, modern, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***