Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana jumbo yang menjerat tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia pada Rabu (22/7/2026). Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membongkar ulah para terdakwa yang memicu kerugian masyarakat hingga mencapai Rp1,38 triliun.
Tiga sosok yang kini duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Taufiq Aljufri (TA) sebagai Direktur Utama, Mery Yuniarni (MY) Mantan Direktur dan Arie Rizal Lesmana (ARL) Komisaris.
“Nilai total kerugian akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp1.386.834.954.040 (Rp1,38 triliun),” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko.
Modus Culas: Dicatut Data Peminjam Lama demi Proyek Fiktif
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menerima rentetan laporan masyarakat terkait kasus gagal bayar dari lembaga fintech syariah tersebut.
Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap modus licik yang digunakan jajaran direksi dan komisaris ini untuk meraup dana segar dari investor.
Terdakwa menyalahgunakan data pribadi para peminjam (borrower) lama yang sebenarnya sudah terdaftar. Data lama tersebut dipoles seolah-olah menjadi proyek pembiayaan baru yang membutuhkan suntikan modal.
Proyek-proyek fiktif berkedok syariah ini kemudian ditawarkan kepada publik untuk menarik dana investasi sebesar-besarnya.
Atas perbuatan culas yang merugikan ribuan investor tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang amat berat.
Jaksa mengenakan pasal penggelapan dan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta ketentuan tindak pidana korporasi/pencucian uang.