JAKARTA – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk mengungkap hasil riset mendalam terhadap 709 dokumen terkait isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan bersama tim kuasa hukumnya usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dokter Tifa menegaskan, selama lebih dari 400 hari ia bersama tim melakukan investigasi ketat terhadap ratusan dokumen yang sempat disita dan diverifikasi penyidik. “Seorang lulusan Kehutanan UGM tahun 1985 wajib memiliki dokumen transkrip nilai resmi berkekuatan hukum dengan total 161 SKS yang ditandatangani lengkap oleh Dekan dan Pembantu Dekan I,” ujarnya. Ia menyebutkan terdapat ketidaksesuaian signifikan pada transkrip nilai yang beredar dibanding standar asli UGM.
Selain transkrip, fisik dan materai ijazah juga menjadi sorotan. Menurut analisisnya, ijazah asli kelulusan UGM tahun 1985 harus menggunakan materai merah bernominal Rp500, bukan materai hijau Rp100.
Meski perkara ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena eksepsi majelis hakim diterima, tim kuasa hukum Dokter Tifa menilai putusan tersebut sebagai kemenangan penegakan hukum. Mereka menegaskan dakwaan sejak awal kabur (obscuur libellum) dan menyatakan tudingan semestinya diuji melalui forum ilmiah terbuka, bukan ranah pidana.