JAKARTA – Peran Lady Punk Mondy Tatto dalam kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya diungkap kepolisian. Perempuan yang dikenal di kalangan komunitas punk tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban. Polisi menyebut aksi kekerasan itu terjadi sebelum korban tewas akibat penusukan yang dilakukan oleh tersangka lainnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini terdiri dari dua peristiwa yang saling berkaitan. Kejadian pertama adalah aksi pengeroyokan terhadap korban. Sementara peristiwa kedua merupakan penusukan yang menyebabkan korban tewas. Polisi menetapkan tersangka berbeda sesuai dugaan peran masing-masing.
Korban diketahui berinisial FA. Sementara tersangka penusukan adalah pria bernama Darmin. Adapun Mondy Tatto dan Doni Darmawan alias Donal dijerat dalam kasus pengeroyokan. Penyidik masih mendalami hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 27 Juni 2026. Saat itu korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan sebuah salon di Jalan Kiai Asnawi, Cikarang Barat. Tidak lama kemudian, Donal datang menggunakan sepeda motor milik Mondy Tatto. Korban kemudian berniat meminjam kendaraan tersebut.
Permintaan itu tidak mendapat respons baik. Korban dan Donal terlibat adu mulut yang kemudian berubah menjadi perkelahian. Situasi semakin memanas karena keduanya sama-sama terpancing emosi. Warga yang berada di sekitar lokasi sempat menyaksikan keributan tersebut.
Dalam perkelahian itu, polisi menyebut Mondy Tatto ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan keterangan saksi, ia diduga memukul korban. Mondy juga disebut menarik kaki dan menjambak rambut korban. Akibat aksi tersebut, kepala korban sempat membentur kendaraan yang berada di dekat lokasi.
Keributan akhirnya berhasil dihentikan oleh beberapa rekan mereka. Korban kemudian meninggalkan lokasi bersama teman-temannya. Meski demikian, persoalan di antara mereka ternyata belum selesai. Ketegangan masih terus berlanjut hingga malam hari.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa konflik tersebut bukan hanya dipicu persoalan sepeda motor. Polisi menduga ada persoalan cinta segitiga yang menjadi penyebab utama. Korban diketahui memiliki perasaan terhadap Mondy Tatto. Sementara itu, Mondy sedang menjalin hubungan dengan Donal.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa para pihak sempat mengonsumsi minuman keras. Kondisi tersebut diduga membuat emosi mereka semakin sulit dikendalikan. Akibatnya, perselisihan yang awalnya sederhana berkembang menjadi aksi kekerasan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa itu.
Setelah insiden pertama mereda, korban kembali bertemu dengan Donal, Mondy, dan beberapa rekan lainnya. Mereka berkumpul di kawasan Ceger, Cikarang Barat. Di lokasi tersebut mereka kembali mengonsumsi minuman keras bersama. Pertemuan berlangsung hingga dini hari.
Usai berkumpul, rombongan berpindah ke sebuah kontrakan yang ditempati Mondy Tatto. Suasana di lokasi sempat terlihat kondusif. Namun, tidak lama kemudian kembali terjadi adu mulut. Perselisihan itu akhirnya memicu tindak kekerasan yang lebih fatal.
Dalam keributan di kontrakan tersebut, Darmin diduga mengambil senjata tajam. Ia kemudian menusuk korban hingga mengalami luka serius. Rekan-rekan korban langsung berusaha memberikan pertolongan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada.
Meski telah mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Rekaman dan barang bukti juga dikumpulkan untuk mengungkap kronologi secara utuh. Dari hasil penyelidikan, Darmin berhasil diamankan di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Mondy Tatto dan Donal sebagai tersangka pengeroyokan. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban sebelum penusukan terjadi. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Polisi menegaskan bahwa setiap tersangka diproses sesuai dugaan perannya. Darmin dijerat dalam perkara pembunuhan karena diduga menjadi pelaku penusukan. Sementara Mondy Tatto dan Donal diproses dalam perkara pengeroyokan. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi dapat berujung pada tindak pidana serius. Perselisihan yang tidak diselesaikan dengan baik berpotensi memicu kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri. Masyarakat juga diminta tidak menyelesaikan masalah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. (ACH)