JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta menjamin kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat Febrie sebagai tersangka.
Febrie resmi menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang. Keputusan itu menjadi sorotan publik mengingat status Febrie yang sebelumnya merupakan salah satu pejabat penting di Korps Adhyaksa dan pernah menangani sejumlah perkara besar.
Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pemilihan Rutan KPK sebagai lokasi penahanan bukan tanpa alasan. Menurutnya, Kejaksaan Agung dan KPK saat ini menjalin sinergi dalam penanganan perkara tersebut sehingga penempatan tersangka di fasilitas milik lembaga antirasuah dinilai relevan.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujar Rudi, Sabtu (25/7/2026).
Selain faktor koordinasi antarlembaga, Rudi menegaskan penahanan di Rutan KPK juga dipertimbangkan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa hambatan. Ia menyebut keputusan tersebut telah melalui kajian yang matang sebelum akhirnya ditetapkan.
Menurutnya, aspek keamanan dan kenyamanan tersangka turut menjadi perhatian, mengingat Febrie selama bertugas pernah menangani berbagai perkara strategis dan berprofil tinggi yang menjadi perhatian publik.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” kata Rudi.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Rudi menegaskan penyidikan masih berjalan sehingga seluruh tahapan harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Ia berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung secara objektif tanpa adanya intervensi maupun spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.
“Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Progresnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Setelah pemeriksaan rampung, ia resmi ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut Tim 9 Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB melalui lobi bawah Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan sebelum kemudian diberangkatkan menuju Rutan KPK.
Penahanan mantan Jampidsus tersebut menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum yang kini memasuki tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selama masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, penyidik akan melanjutkan pendalaman perkara, termasuk melengkapi alat bukti serta memeriksa saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi, sembari memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.