JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden viral mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat.
“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026), dilansir Antara.
Menurut Hendra, hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketiga anggota tersebut.
“Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” tambahnya.
Selain memastikan proses etik tetap berjalan, Polda Jawa Barat juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan ketiga anggotanya dalam peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” katanya.
Hendra menegaskan, penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak tidak menghentikan proses penegakan disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.
“Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” ucapnya.
Ia menambahkan, Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personel secara tegas dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujar Hendra.