Ketegasan hukum kembali diuji. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras aksi main hakim sendiri (eigenrichting) yang merenggut nyawa seorang pria berinisial KD di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Korban tewas secara tragis akibat dikeroyok massa usai dituduh mencuri ayam.
Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan brutal secara bersama-sama tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun di negara hukum.
“Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan melanggar hukum yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Apabila ada dugaan tindak pidana, mekanismenya adalah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke kepolisian, bukan melakukan penganiayaan massal hingga menghilangkan nyawa,” tegas Habiburokhman, Selasa (28/7/2026).
Politikus Fraksi Gerindra ini mendesak Polres Tabanan dan Polda Bali untuk bergerak cepat serta tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Ia meminta polisi tidak hanya menyasar para pengeroyok di lapangan, tetapi juga memburu aktor intelektual atau provokator di balik aksi massa tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini. Seluruh pihak yang terlibat—baik yang memprovokasi maupun yang melakukan kekerasan—harus diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” imbaunya.
Perkembangan Penyelidikan Polisi
Kasus ini menyedot perhatian luas publik setelah video jeritan histeris anak korban yang masih kecil meratapi jasad ayahnya viral di media sosial.
Kapolsek Baturiti, Kompol I Nyoman Darsana, mengonfirmasi bahwa kepolisian tengah menangani dua perkara beriringan: dugaan pencurian ayam serta tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Polisi telah mengamankan dan menetapkan lima warga sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND. Selain pakaian para tersangka, penyidik menyita sebatang besi dan sebatang bambu yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Polisi juga melakukan proses ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jasad KD untuk keperluan otopsi demi memperkuat bukti penganiayaan.



