Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, melayangkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang sengaja mengedarkan video aksi unjuk rasa lama di media sosial dan menyajikannya seolah-olah sebagai peristiwa terbaru.
Djamari menegaskan bahwa narasi liar dan video rekayasa mengenai aksi demonstrasi besar di Indonesia saat ini murni merupakan disinformasi atau hoaks yang berpotensi memicu keresahan publik.
“Saya mengajak kepada semuanya, hentikan tindakan-tindakan semacam itu. Video-video yang beredar beberapa hari terakhir saya nyatakan tidak benar. Tidak ada aksi unjuk rasa seperti yang digambarkan di media sosial,” tegas Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ancaman Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Menko Polkam menilai penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan narasi provokatif tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga secara sistematis merusak mentalitas serta optimistis masyarakat terhadap masa depan bangsa.
Pemerintah menegaskan tidak akan berulang kali memberikan imbauan manis. Langkah penegakan hukum yang terukur dan tegas siap dijatuhkan kepada para pelaku.
“Dalam penegakan hukum, kami tidak ada kompromi. Begitu aksi penyebaran hoaks tersebut terbukti mengganggu kepentingan masyarakat luas, kami akan mengambil tindakan tegas yang sangat terukur,” lanjutnya.
Tim Siber Polri Buru Akun Pemecah Belah
Senada dengan Menko Polkam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya tengah bergerak mengusut akun-akun media sosial yang terindikasi menjadi dalang penyebaran isu palsu seputar unjuk rasa ini.
Pihak kepolisian telah menerjunkan tim siber untuk mendalami motif serta melacak pembuat maupun penyebar utama konten provokatif tersebut.
“Saat ini pendalaman sedang dilakukan oleh tim di lapangan. Pada saatnya nanti akan kami sampaikan hasilnya kepada publik,” ujar Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit mengingatkan bahwa kendati kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan yang melanggar hukum.
“Kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar aturan, apalagi membuat berita bohong. Jika sudah melanggar undang-undang, tentu kami harus mengambil tindakan tegas,” pungkas Kapolri.


