Niat hati menginvestasikan uang puluhan juta rupiah, seorang karyawan BUMN asal Kecamatan Kalidoni, Palembang, Maulana Yunus (27), justru terjebak dalam pusaran konflik hukum sengit dengan salah satu toko emas ternama.
Kasus ini bermula ketika Maulana membeli logam mulia seberat 10 gram senilai Rp27,1 juta di Toko Emas MD yang berlokasi di pusat perbelanjaan kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang, pada 5 Mei 2026. Namun, kejanggalan baru terkuak pada 19 Juni 2026 saat ia melakukan pemeriksaan berkala.
Berdasarkan pengecekan resmi di kantor Pegadaian, emas yang dibeli Maulana dinyatakan tidak terdaftar dan diduga kuat palsu.
“Klien kami membeli emas 10 gram di toko tersebut. Namun saat melakukan cross-check mengenai keaslian barang di Pegadaian, emasnya dinyatakan palsu. Ketika dikonfirmasi, pihak toko justru menolak mengakui emas itu sebagai produk mereka dan menuduh klien kami memalsukan dokumen,” ungkap kuasa hukum Maulana, Jasmadi Pasmeindra, Minggu (9/8/2026).
Dituduh Palsukan Dokumen hingga Dipolisikan Toko
Mendapati barang yang dibelinya bermasalah, Maulana awalnya mendatangi toko emas tersebut dengan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, respon pihak toko justru di luar dugaan.
Pihak Toko Emas MD menolak bertanggung jawab dan secara mengejutkan melaporkan Maulana ke Polda Sumatera Selatan atas tuduhan pemalsuan surat serta pencemaran nama baik.
Jasmadi membantah keras tuduhan tersebut. Pihaknya mengklaim mengantongi seluruh bukti transaksi otentik yang membuktikan bahwa klaim Maulana bukan rekayasa.
“Semua bukti valid kami pegang, mulai dari resi transfer pembayaran, surat kepemilikan resmi, foto fisik emas, hingga dompet emas khas milik Toko MD tersebut. Tidak ada yang dipalsukan,” tegas Jasmadi.
Melawan balik: Korban Minta Pengayoman Kapolri
Tak terima dituduh memalsukan dokumen usai menjadi korban dugaan penipuan, Maulana bersama tim kuasa hukum dari MJP & Partners mendatangi SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu (8/8/2026) untuk melaporkan balik Toko Emas MD atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Kuasa hukum Maulana lainnya, Desmon Simanjuntak, meminta jajaran kepolisian untuk bersikap objektif dan mengusut tuntas kasus yang merugikan konsumen ini.
“Kami memohon perhatian Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, hingga Kapolrestabes Palembang untuk membuat perkara ini terang benderang. Jangan sampai konsumen yang dirugikan justru dijebak oleh tuduhan pidana balik. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Desmon.
Saat ini, laporan balik Maulana telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang mengacu pada Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023. Perkara antar-kedua belah pihak kini tengah bergulir di dua institusi kepolisian—Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang—guna menguji keabsahan bukti serta status keaslian emas tersebut secara hukum.


