Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memastikan dirinya akan menghadiri dua agenda besar kenegaraan di Jakarta, yakni Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (14/8/2026) serta Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada Senin (17/8/2026).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Ia mengonfirmasi bahwa fisik dokumen undangan dari panitia telah ia terima secara resmi.
“Hadir, insyaAllah hadir karena undangannya juga sudah kita terima. Untuk busana yang dipakai, nanti Ibu Jokowi yang menyiapkan,” seloroh Jokowi ramah.
Sekjen MPR Anjangsana Langsung ke Solo
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyambangi langsung kediaman Jokowi di Solo untuk menyerahkan berkas undangan Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD RI.
Fauziah menegaskan bahwa pimpinan MPR RI memang mengundang seluruh jajaran mantan presiden dan wakil presiden dalam hajatan tahunan parlemen tersebut.
“Kami mendapat amanat dari Pimpinan MPR RI untuk menyampaikan undangan secara langsung. InsyaAllah beliau (Jokowi) berkenan hadir,” tutur Siti Fauziah.
Tepis Isu Keretakan Prabowo-Gibran & Luruskan Aturan Protokoler
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan respons tegas terkait rumor keretakan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Spekulasi ini sempat mencuat di ruang publik akibat sorotan tata letak tempat duduk dalam Sidang Kabinet pertengahan Juli lalu.
Jokowi menegaskan bahwa hubungan kerja maupun personal antara Prabowo dan Gibran berada dalam kondisi yang sangat harmonis.
“Hubungan mereka baik-baik saja. Tidak ada masalah,” ujar Jokowi menepis rumor.
Terkait polemik posisi duduk pejabat negara, Jokowi mengingatkan semua pihak agar mengembalikan segala perdebatan pada koridor hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
“Secara konstitusional, kedudukan wakil presiden itu sudah sangat jelas. Tata cara keprotokolan juga sudah diatur lengkap dalam UU. Diikuti saja aturannya, coba dibaca regulasinya agar tidak menimbulkan spekulasi yang dibesar-besarkan,” pungkasnya.


