Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai keterlibatan Masjid Istiqlal dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat memicu perhatian dan perdebatan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi kesalahpahaman yang beredar, Kementerian Agama (Kemenag) langsung memberikan klarifikasi tegas.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, meluruskan bahwa keterlibatan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) melalui Nazhir Masjid Istiqlal di pasar modal bukanlah dalam bentuk aksi korporasi atau pelepasan saham (IPO), melainkan murni sebagai wadah program sosial bertajuk Gerakan Yuk Wakaf Saham.
“Masjid Istiqlal adalah Masjid Negara yang bersifat nirlaba, sehingga sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk melakukan Penawaran Saham Perdana (IPO),” tegas Thobib dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Murni Dana Dermawan, Kas Masjid Tetap Aman
Thobib memastikan bahwa program ini tidak menyentuh seperak pun dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional dari para jemaah.
Mekanismenya murni mengajak para investor atau dermawan yang telah memiliki saham syariah di BEI untuk mendonasikan sebagian lot saham produktif mereka kepada Nazhir Istiqlal.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut nantinya disalurkan penuh untuk program pemberdayaan sosial keumatan. Jadi, kas jemaah tetap aman dan tak diputar di pasar saham,” lanjutnya.
Dijamin Halal, Legal, dan Diawasi OJK
Kemenag menjamin bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen keuangan modern ini telah memenuhi koridor hukum syariah. Program ini mengacu pada fatwa resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta kerangka kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2019.
Seluruh lembar saham yang terdaftar wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar).
Guna menjaga akuntabilitas, Kemenag menggandeng manajer investasi terpercaya seperti PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, hingga Bank Kustodian resmi. Seluruh pencatatan aset berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Momentum Edukasi Ekonomi Syariah Modern
Menanggapi dinamika opini yang berkembang, Kemenag menyambut positif tingginya perhatian masyarakat. Momen ini dinilai menjadi sarana literasi yang baik untuk mengenalkan instrumen keuangan modern berbasis syariah kepada publik.
“Semangat dasarnya adalah mengedukasi umat agar bisa berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi modern tanpa menabrak syariat. Ke depan, Kemenag dan BPMI akan terus memperkuat edukasi publik agar setiap inovasi ekonomi umat berjalan transparan, aman, dan penuh keberkahan,” pungkas Thobib.


